Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi

Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

×

Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Aturan pelarangan terbatas (lartas) impor yang mulai berlaku 10 Maret 2024 berpotensi melemahkan daya saing produk dalam negeri. Pelarangan ini akan mempersulit pelaku industri dalam negeri untuk mendapatkan bahan baku produksinya.

“Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2024 ini memiliki tiga ketentuan yang resmi diberlakukan dan ini mempersulit pelaku industri dalam negeri,” jelas Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran di Jakarta, Minggu (7/4/2024).

Example 300x600

Pertama, jumlah Harmonized System (HS) yang masuk ke dalam lartas semakin bertambah dibandingkan sebelumnya.

Kedua, perubahan pengawasan impor yang awalnya berupa post-border menjadi border mengindikasikan pengawasan dan pemeriksaan dokumen kelengkapan impor akan dilakukan sebelum barang impor itu masuk ke dalam daerah pabean.

Ketiga, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor (PI).

Menurut Hasran, ketiga ketentuan baru ini semakin mempersulit pelaku industri dalam negeri untuk memperoleh bahan baku produksinya. Beberapa industri yang terdampak adalah industri elektronik, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, barang tekstil, mainan, alas kaki, tas, hydrofluorocarbon (HFC), produk kimia, plastik, serta besi dan baja.

Alih-alih melindungi pemain industri hulu lokal, ketentuan ini akan membuat akses bahan baku industri hilir jadi mahal. Pada akhirnya produk yang dihasilkan menjadi kurang bersaing dari segi harga dan kualitas. Akibatnya, konsumen dalam negeri yang akan menanggung kenaikan harganya.

Hasran menambahkan, pemerintah perlu mengubah sudut pandang dan pola pikir dalam menyusun regulasi impor bahan baku.

Jika sebelumnya pendekatan state regulation cenderung menghasilkan peraturan yang menuai pro kontra dari publik dan industri seperti halnya Permendag Nomor 3 Tahun 2024, maka pendekatan koregulasi perlu menjadi opsi.

“Dengan koregulasi, peraturan perdagangan akan dirancang oleh para asosiasi industri dan pemerintah hanya perlu menetapkan prinsip umumnya saja. Karena regulasinya berasal dari pelaku industri sendiri, kemungkinan adanya komplain di kemudian hari dapat diminimalisir,” tambah Hasran.

Selanjutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan diberikannya kemudahan bagi pelaku industri hilir dalam memperoleh bahan baku. Kemudahan di sini berarti dapat memperoleh bahan baku di waktu yang tepat, spesifikasi yang sesuai kebutuhan dan harga yang terjangkau.

Sejauh ini, pemerintah cenderung proteksionis dengan alasan melindungi industri hulu domestik dengan membatasi impor komoditas tertentu. Padahal cara pandang seperti ini justru membuat industri hulu yang dilindungi jadi tidak kompetitif dan inovatif, serta membuat industri hilir menjadi sulit dapat bahan baku.

Terakhir, pemerintah perlu terus melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem Neraca Komoditas. Cita-cita yang diharapkan dari sistem ini sangat baik, yaitu membuat sistem perizinan impor jadi lebih transparan dan otomatis.

Sayangnya beberapa kriteria dalam penentuan kuota masih dikesampingkan, seperti pertimbangan terkait harga. Selain itu, komoditas yang diatur masih relatif terbatas, per tahun 2024 baru 6 komoditas pangan dan 11 komoditas migas yang diatur.

Example 300250
Example 120x600