TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Dituduh sebagai pemilik ratusan batang kayu jenis merbau atau kayu besi tanpa izin, Abdul Muis menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 03 April 2024.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Beauty Elisabeth Simatauw tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa terdakwa Abdul Muis pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023, sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Klasei, Distrik Salemkai, Kabupaten Tambrauw melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Perbuatan terdakwa Abdul Muis selanjutnya menurut JPU Muhammad Akhram Hayyi melanggar Pasal Kesatu 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Junctis Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 3 Perppu Cipta Kerja Junctis UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Atau kedua Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Junctis Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 3 Perppu Cipta Kerja Junctis UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan penuntut umum, tim penasihat hukum terdakwa yang hadir dalam persidangan menyatakan tidak keberatan.
Jawaban tim penasihat hukum terdakwa pun disambut ketua majelis hakim Beauty Elisbeth Simatauw dengan mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan tanggal 22 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.