BeritaTransportasi

11 Kapal Penyeberangan untuk Pemudik, Diberangkatkan dari Merak ke Bakauheni

×

11 Kapal Penyeberangan untuk Pemudik, Diberangkatkan dari Merak ke Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Pelabuhan Merak Banten. Ist.

TEROPONGNEWS.COM, CILEGON – Hari pertama dibuka untuk penyeberangan arus mudik Lebaran 2024, sebanyak 11 kapal ferry telah diberangkatkan dari Pelabuhan PT Pelindo di Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon ke Pelabuhan Bakauheni Lampung. Demikian diungkapkan General Manager (GM) PT Pelindo Regional II Banten, Yohanes Wibowo Situmeang kepada wartawan, Rabu (03/04/2024) kemarin.

Yohanes mengatakan, sejak dibuka pada 3 April 2024 pukul 00.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB sebanyak 11 kapal diberangkatkan dari Pelabuhan Pelindo dengan 1000 kendaraan roda dua dan 500 kendaraan truk golongan 6 dan 7.

Adapun terkait dengan penumpukan kendaraan truk di Ciwandan, kata Yohanes, menyusul akan diberlakukannya pembatasan operasional truk yang boleh menyeberang melalui pelabuhan Pelindo. Namun demikian, hanya kendaraan truk yang mengangkut sembako dan BBM yang boleh menyeberang melalui Pelabuhan Pelindo.

Yohanes mengaku terus berupaya agar tidak terjadi kepadatan kendaraan truk di Pelabuhan Pelindo dengan menambah buffer zone atau area tunggu di Pelabuhan Pelindo.  Selain itu, pihak Kepolisian Polda Banten juga menyediakan buffer zone di beberapa titik di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Tidak hanya itu, Yohanes mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Dishub Kota Cilegon untuk mengatur rekayasa lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan kepadatan kendaraan di Pelabuhan Pelindo dapat terurai.

Dinformasikan, selama arus mudik Idul Fitri 2024, bakal ada tiga pelabuhan yang melayani penyeberangan di Selat Sunda, yakni Bandar Bakau Jaya di Kabupaten Serang. Pelabuhan Ciwandan di Pelabuhan Merak Kota Cilegon, Banten. Pemisahan angkutan penyebrangan mulai berlaku pada 3 hingga 9 April 2024. Pelabuhan Merak, nantinya akan menerima pejalan kaki, kendaraan roda empat pribadi, bus dan minibus. Kemudian Pelabuhan Ciwandan, melayani pemudik sepeda motor, kendaraan golongan VIII dan VII. Sedangkan Pelabuhan BBJ, khusus kendaraan golongan VIII dan IX. Operasional truk juga bakal dibatasi di jalan arteri maupun tol. Pembatasan berlaku sejak 5-16 April 2024. *Azhar/TN.