TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Viral beredar video berdurasi 16 detik. Dalam video tersebut tampak seorang dimasukkan dalam drum berisi air lalu dianiaya.
Video tersebut tentu saja mengundang banyak tanya dan tanggapan. Salah satunya datang dari Yan Christian Warinussy.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Peraih Penghargaan Internasional di Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Montreal, Canada saya dengan tegas menyatakan perbuatan dan tindakan tersebut melanggar sila kedua Kemanusiaan Yang Beradab.
Yan Warinussy dalam siaran pers yang dibagikan kepada media ini, Jumat (22/3/2024) hingga saat ini belum jelas perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum aparat keamanan dan dari satuan mana.
Sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), saya mendesak Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo selaku Kepala Negara dan Panglima TNI agar memerintahkan dilakukannya penyelidikan (investigasi) menyeluruh.
Investigasi ini mesti melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai leader (pemimpin) utama investigasi dugaan pelanggaran HAM berdasarkan amanat Undang Undang No.39 Tahun1999 Tentang Hak asasi Manusia (HAM), Undang Undang No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM serta Keputusan Presiden (Keppres) No.50 Tahun 1999 Tentang Komnas HAM RI.
Menurut saya, dugaan perbuatan tersebut memenuhi unsur Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) yang diatur dalam pasal 7 huruf b Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Bahkan diduga keras, cenderung terpenuhi pula Kejahatan Genosida sebagai dimaksud dalam pasal 7 huruf b Undang Undang Pengadilan HAM tersebut.
Perbuatan para oknum pelaku tersebut pula seperti pagar makan tanaman yang dimaksudkan dalam halaman 39 dari Buku Heboh Papua, Perang Rahasia, Trauma dan Separatisme yang ditulis oleh Amiruddin al-Rahab, tahun 2010.