BeritaPEMILU 2024

Tunggu Sikap Bawaslu, Pengesahan Hasil Rekap KPU Kota Sorong untuk Pemilihan DPR Provinsi Diskors

×

Tunggu Sikap Bawaslu, Pengesahan Hasil Rekap KPU Kota Sorong untuk Pemilihan DPR Provinsi Diskors

Sebarkan artikel ini
Saksi Partai Hanura dan PAN menyerahkan bukti atas adanya form keberatan yang diterima oleh Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Regu usai rapat pleno rekapitulasi diskors oleh Ketua KPU Papua Barat Daya, Rabu (13/3/2024) pukul 15.45 Wit
Saksi Partai Hanura dan PAN menyerahkan bukti atas adanya form keberatan yang diterima oleh Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Regu usai rapat pleno rekapitulasi diskors oleh Ketua KPU Papua Barat Daya, Rabu (13/3/2024) pukul 15.45 Wit

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Partai Amanat Nasional dan Hanura ajukan keberatan perbedaan hasil rekap C1 Plano dan hasil rekap pleno PPD Distrik Sorong Barat.

Untuk menguatkan sangkaan, PAN dan Hanura menyerahkan bukti C1 Plano rekapan dari TPS yang diduga terjadi pergeseran suara hasil rekap dari Distrik Sorong Barat, Kota Sorong kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (13/3/2024) pukul 15.44 WIT dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Papua Barat Daya.

Atas adanya keberatan yang dimasukkan oleh PAN dan Hanura, Bawaslu Papua Barat Daya minta waktu kepada Pimpinan Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk mempelajari bukti yang diterima.

“Kami minta waktu kepada pimpinan rapat pleno untuk mencocokkan dan mempelajari bukti yang baru diserahkan oleh PAN dan Hanura, ” ujar Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, Herdhi F. Rumbewas.

Berbeda dengan kondisi saat pengajuan keberatan oleh calon Anggota DPD RI, Herdhi lanjutkan, bukti telah diajukan kepada Bawaslu sebelum pelaksanan rapat pleno pembacaan hasil rekapitulasi KPU Kota Sorong, sehingga Bawaslu bisa dengan cepat bersikap.

5211
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Bawaslu Papua Barat Daya menyarankan agar sambil menunggu pihaknya mempelajari bukti atas keberatan yang diajukan, pimpinan bisa mempersilahkan KPU Kabupaten Tambrauw atau Maybrat membacakan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024.

Saran Bawaslu Papua Barat Daya lantas disampaikan Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias D. Kambu kepada saksi dari Partai Politik.

Sempat terjadi perbedaan pendapat dari saksi parpol atas saran Bawaslu. Namun pada akhirnya, saksi Parpol menyetujui agar pengesahan hasil pleno rekapitulasi KPU Kota Sorong untuk jenis pemilihan Calon Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya 1 dan Provinsi Papua Barat Daya 2 dipending menunggu sikap Bawaslu Papua Barat Daya.

Ketua KPU Papua Barat Daya sebagai pimpinan rapat pleno lantas melakukan skors pengesahan hasil rekapitulasi KPU Kota Sorong untuk jenis Pemilihan Calon Anggota DPR Provinsi dengan mengetuk palu.

Andarias Kambu selaku pimpinan Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan suara lantas memanggil Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw untuk masuk ke dalam ruang rapat pleno.

“Sambil menunggu Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw hadir dan menyiapkan berita acara hasil rekapitulasinya, saya selaku pimpinan rapat pleno menskors rapat pleno, ” tutur Andarias Kambu sambil mengetuk palu sidang.