Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Tomas Kota Cilegon Pertanyakan, Penertiban Warung Miras Jangan Pilih Kasih

×

Tomas Kota Cilegon Pertanyakan, Penertiban Warung Miras Jangan Pilih Kasih

Sebarkan artikel ini
Sekawanan pemuda yang mabok Miras yang diamankan. Ist.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, CILEGON – Tokoh Masyarakat (Tomas) Kota Cilegon, Husen Saidan mempertanyakan soal penyegelan warung minuman keras (Miras) yang berkedok menjual jamu. Penyegelan itu dinilai tebang pilih, karena keberadaan warung Miras yang lain tidak ditindak. Ini menimbulkan tanda tanya  besar, ada apa di balik penyegelan warung ini.

Untuk diketahui, Dinas Satpol PP Kota Cilegon telah melakukan penyegelan warung Miras di wilayah Pabuaran Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Hal tersebut ditanggapi tokoh masyarakat, Husen Saidan agar tidak memilah-memilih atau tebang pilih terkait penyegelan warung minuman keras (Miras) yang berkedok menjual jamu.

Example 300x600

Terlebih kata Husen, yang diketahui penangkapan empat orang pemuda yang ketangkap mabok mabokan di wilayah Situ Rawa Arum, ada dua wilayah. Diantaranya ada di Grogol dan Pabuaran. Bahkan, masih banyak juga yang disinyalir dagang minuman keras di rumahnya masing-masing.

“Saya sangat menyayangkan sifat Satpol PP karena melakukan penyelenggaranya hanya satu saja. Bukan dua wilayah. Kaya tadi hanya melakukan penyegelanya di Pabuaran. Padahal dari empat orang pemuda yang ketangkap semalam ada di dua wilayah. Tapi nyatanya di lapangan di wilayah Grogol tidak dilakukan razia atau penyegelan,” ujar Husen, Kamis (28/03/2024).

Lebih lanjut, kata Husen, selain ia menyayangkan ia juga mempertanyakan peran dari pemerintah wilayah. Baik itu dari kecamatan hingga kelurahan tidak terlibat aktif untuk sama- sama melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2001.

Maka, lanjut Husen, mempertanyakan kinerja dari pemerintah wilayah lantaran dinilai olehnya tidak maksimal.

“Saya mempertanyakan soal kinerja dari pemerintah kecamatan dan kelurahan. Baik itu dari kasi Trantibum kecamatan dan kelurahan, karena tidak maksimal untuk menindak tegas persoalan larangan penjualan minuman keras (miras) yang berkedok menjual jamu,” paparnya.

Untuk itu, Husen minta peran pemerintah setempat di Kota Cilegon agar bisa bekerja dengan tegas menindak pemberantasan minuman keras. Terlebih, saat ini masih di bulan Ramadhan. “Diharapkan pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Cilegon agar bisa bertindak adil menindak dan menertibkan semua warung minuman keras,” tukasnya.*Azhar/TN..

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *