BeritaPEMILU 2024

Terbukti Ada Suara Caleg yang Sengaja “Digelembungkan” Hanya di Distrik Sorong Barat

×

Terbukti Ada Suara Caleg yang Sengaja “Digelembungkan” Hanya di Distrik Sorong Barat

Sebarkan artikel ini
Jajaran Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya akan tindak lanjuti hasil temuan pergerakan angka suara caleg yang terjadi di Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.
Jajaran Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya akan tindak lanjuti hasil temuan pergerakan angka suara caleg yang terjadi di Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Terbukti sudah ada upaya pengelembungan suara yang cukup signifikan untuk dua jenis pemilihan yakni pemilihan Calon Anggota DPD RI dan DPR Provinsi Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 1.

Hal itu diketahui setelah KPU Provinsi Papua Barat Daya menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan pencocokan data.

Pada pencocokan data untuk jenis pemilihan calon Anggota DPD RI , terbukti ada pengelembungan suara mencapai 1000 lebih suara.

Hal yang sama pula diperoleh ketika KPU Papua Barat Daya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan pencocokan data C1 Plano hasil rekap di 121 TPS dari 3 Distrik di Kota Sorong.

Dari tiga Distrik yang diajukan oleh Bawaslu Provinsi PBD melakukan pencocokan data, pengelembungan suara hanya terjadi di Distrik Sorong Barat.

5414
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Rekomendasi kedua yang dikeluarkan oleh Bawaslu terhadap keberatan dari saksi peserta pemilu untuk jenis pemilihan Calon Anggota DPD RI dan DPR Provinsi tentang adanya perbedaan data C1 hasil rekap seluruh TPS dari 4 kelurahan dan D hasil rekap Distrik Sorong Barat.

Untuk jenis pemilihan Anggota DPR Provinsi tercatat sekitar 1410 suara. Setelah KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan perhitungan kembali C hasil rekap dari 121 TPS di tiga distrik di Kota Sorong untuk daerah pemilihan Calon Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya 1 selama satu hari penuh.

Setelah dilakukan pencocokan data dari C hasil rekap TPS, terjadi pergeseran angka yang cukup signifikan di Partai PDI Perjuangan dan Nasdem.

KPU Papua Barat Daya mencatat data rekap pencocokan data C hasil untuk 4 kelurahan di Distrik Sorong Barat, PDI Perjuangan memperoleh suara sebanyak 2.283 suara namun pada data D hasil rekap Distrik Sorong Barat berubah menjadi 2.553 suara.

Artinya ada suara Caleg dari Partai PDI Perjuangan yang diduga sengaja “digelembungkan” sebanyak 270 suara.

Sedangkan untuk Partai Nasdem pada data rekap C hasil tercatat 2.104 suara, namun pada data D hasil rekap Distrik Sorong Barat berubah menjadi sebanyak 3221 suara.

Dengan kata lain ada suara Caleg dari Partai Nasdem yang sengaja digelembungkan sebanyak 1.117 suara.

Terbuktinya dugaan pengelembungan suara pada data D hasil rekap Distrik Sorong Barat dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Zatriawati mewakili Ketua dan semua komisioner Bawaslu.

Namun pihak Bawaslu, kata Zatriawati tidak ingin gegabah mengunakan kata pengelembungan suara. Bawaslu Papua Barat Daya memilih mengunakan kata “pergerakan atau pergerakan angka” dari C 1 Plano hasil rekap rekan – rekan KPPS di TPS dengan D hasil rekan rekan – rekan PPD di tingkat distrik.

“Saya tidak mengatakan pengelembungan tetapi memilih kata pergeseran angka pada hasil rekap tingkat Distrik, “ujar Zatriawati kepada wartawan usai KPU Papua Barat Daya melakukan skorsing rapat untuk makan sahur sambil menyiapkan data sertifikat berita acara pengesahan hasil rekapitulasi KPU Papua Barat Daya, Minggu (17/3/2024).

Setelah KPU melakukan pencocokan data ,Zatriawati katakan memang benar diketahui ada pergeseran angka dari C hasil rekap di TPS dengan D hasil rekap di Distrik.

“Dari pencocokan data yang kami rekomendasikan. Memang benar ada pergerakan angka di 15 partai politik. Partai politik yang angkanya tidak bergerak itu, PKS, PAN dan PBB, ” ujar Zatriawati.

15 Partai politik yang angkanya bergerak, lanjut Zatriawati, antar Caleg. Angka yang bergerak itu, tadi sesuai dengan penyampaian KPU Provinsi Papua Barat Daya itu sudah dikembalikan.

Pihak Bawaslu tentu saja atas adanya pergerakan angka ini, menjadi temuan Bawaslu. Bahwa dalam proses rekapitulasi ternyata ada pergerakan angka.

“Kami akan lakukan kajian dulu. Baru nanti kami putuskan kapan temuan itu akan diproses, ” ujar Zatriawati.

Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencocokan data, lanjut Zatriawati, agar suara yang bergerak itu, bisa dikembalikan pada posisi yang sebenar – benarnya.

“Memang dari 3 Distrik yang kami rekomendasikan, pergerakan angka terjadi di Distrik Sorong Barat. Kami tentu akan mendalami lagi, ada apa di Distrik Sorong Barat,” tutur Zatriawati sembari menambahkan KPU Kota Sorong saat ini, tengah melakukan klarifikasi terkait dengan indikasi dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada Bawaslu Kota Sorong.