Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tempat Hiburan Malam di Bandung, Jika Nekat Buka Saat Ramadhan Akan Ditutup

×

Tempat Hiburan Malam di Bandung, Jika Nekat Buka Saat Ramadhan Akan Ditutup

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan, tempat hiburan malam di Kota Bandung harus tutup selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Apabila ada yang melanggar jam operasional, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan tempat usaha hiburan malam.

Example 300x600

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku, terus mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.

Ia pun mengajak masyarakat, untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan menindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.

Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel, di Jalan Setiabudhi yang diduga melanggar.

“Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin, 25 Maret 2024). Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” katanya saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Mujahid mengancam, akan memanggil pengelola pada Rabu, 27 Maret 2024 untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, dan memberikan teguran secara lisan, terkait dengan pengaduan yang masuk.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam, yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Rasdian mengatakan, saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi, maka akan dijatuhi sanksi tegas.

“Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” katanya.

Selama bulan Ramadhan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *