Berita

Tak Cukupi Kuorum, Pleno Penghitungan Suara KPU Kabupaten Raja Ampat Cacat Hukum

×

Tak Cukupi Kuorum, Pleno Penghitungan Suara KPU Kabupaten Raja Ampat Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Massa koalisi Lintas Parpol peserta pemilu 2024 saat melakukan demo di depan pintu masuk Kantor KPU Raja Ampat, Foto ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Pleno penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Raja Ampat oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dianggap Catat Hukum dan tidak sah.

Pasalnya pleno tersebut hanya di hadiri oleh dua Komisioner KPU Raja Ampat, seharusnya keputusan yang diambil dalam rapat pleno rekapitulasi hasil suara dalam pemilu 2024 dihadiri tiga hingga lima orang anggota. Selain tidak dihadiri 3 Komisioner KPU Raja Ampat, Pleno perhitungan suara KPU Kabupaten Raja Ampat juga tidak dihadiri 11 Parpol peserta Pemilu 2024 namun pleno dipaksakan terus berjalan.

Disatu sisi, KPU Kabupaten Raja Ampat dalam melakukan tahapan perhitungan suara tingkat PPD dan Tingkat Kabupaten, seakan-akan terlalu terdesak, sebenarnya ada apa dibalik semua ini?

Terkait dengan itu Koalisi 11 lintas partai politik, Selasa (05/03/2024) mendatangi kantor Bawaslu Raja Ampat untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut, terutama C Hasil rekapan perhitungan suara tingkat KPPS yang tidak diserahkan kepada saksi dari parpol saat pencoblosan tanggal 14 Febuari 2024 lalu.

Dalam aksinya di depan Kantor Bawaslu Raja Ampat mereka meminta Bawaslu memberikan tanggapan terkait berbagai persoalan yang terjadi.

5189
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kami minta agar Bawaslu menjelaskan kepada kami, kenapa sampai C Hasil rekapan di KPPS tidak diserahkan ke saksi dari partai politik, kemudian kami minta agar Bawaslu segera berkoordinasi dengan KPU agar membatalkan pleno penetapan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten yang hadiri hanya dua anggota Komisioner KPU Raja Ampat” tegas salah seorang perwakilan dari Parpol

Menurut massa dari koalisi Lintas Parpol bahwa Bawaslu dan KPU telah melakukan tindakan yang terstruktur sistematis dan masif dalam menyelenggarakan pemilu di Kabupaten Raja Ampat, pasalnya terjadi banyak kecurangan yang dianggap oleh KPU dan Bawaslu itu biasa- biasa saja.

Dalam kesempatan itu ketua Bawaslu Imran Rumbara yang didampingi oleh dua Komisionernya menemui massa yang telah lama berdiri di depan Kantornya. Ketua Bawaslu lalu menjelaskan terkait surat yang dimasukan oleh Koalisi 11 Lintas Partai Politik.

Namun dalam penjelasannya ketua Bawaslu terlihat tidak menjabarkan secara terperinci, karena diketahui bersama laporan yang masuk ke Bawaslu sudah sangat banyak. Mendengar penyampaian dari ketua Bawaslu nampak jelas massa dari koalisi 11 lintas parpol tidak menerimanya dan langsung meminta ketua Bawaslu segera berkoordinasi dengan ketua KPU.

Tapi lagi-lagi koordinasi antara kedua lembaga penyelengara itu tidak berhasil, pasalnya ketua KPU telah berangkat ke Sorong membawa hasil penetapan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten ke Kota Sorong untuk selanjutnya diserahkan ke KPU Propinsi Papua Barat Daya.

Tak terima dengan hal itu, Koalisi 11 lintas Parpol langsung menuju polres Raja Ampat membuat Laporan Polisi (LP) kepada kedua lembaga itu

Sementara itu ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sahewaky saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp tidak meresponnya.

Sekedar diketahui bersama, massa yang tergabung dalam koalisi 11 lintas Partai Politik sampai berita ini ditayangkan, masih berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.