BeritaHukum

Sidang Perdana Gugatan Keluarga Felix P Manobi Ditunda Karena Tergugat PT Griya Zara Tidak Hadir

×

Sidang Perdana Gugatan Keluarga Felix P Manobi Ditunda Karena Tergugat PT Griya Zara Tidak Hadir

Sebarkan artikel ini
Felix P Manobi ( kanan ) Kuasa Hukum Keluarga Djuned Eduard Nanlohy SH.MH (kiri ), Foto Doni/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kuasa Hukum keluarga Felix P Manobi, Djuned Eduard Nanlohy, S.H.M.H mengatakan sidang perdana gugatan keluarga Felix P Manobi ditunda lantaran pihak tergugat PT Griya Zara tak hadir dalam sidang perdana.

Djuned Eduard Nanlohy menyebut, PT Griya Zara selaku tergugat tidak hadir di persidangan perdana terkait sengketa lahan pembangunan perumahan KPR di Jl Watem KM 17 Kota Sorong Papua Barat Daya.

“Penundaan sidang karena tergugat belum hadir,” kata Djuned saat diwawancarai, Rabu, (20/03/2024).

Kuasa Hukum keluarga penggugat mengatakan penundaan sidang perdana tersebut dilakukan sesui aturan persidangan sehingga diberikan kesempatan kepada pengadilan untuk melakukan pemanggilan kedua terhadap tergugat. Apabila, kata Kuasa Hukum penggugat panggilan kedua dan ketiga tergugat tetap tidak hadir maka sidang silanjutkan.

“Penundaan ini diberikan kesempatan satu minggu untuk pemanggilan kedua kalinya, pemanggilan kedua kalinya kalau seumpamanya nanti tidak hadir itu ada pemanggilan ketiga kalinya,
ketiga kalinya tidak hadir tetap kita lanjutkan persidangannya,” ucap Kuasa Hukum penggugat.

Perumahan KPR PT Griya Zara di lokasi sengketa Jl watem KM 17 Kota Sorong.

Lebih lanjut kata dia, Tadi ( kemarin red) kita sudah masuk sidang pertama, yang digugat ada 44 orang, sementara yang hadir hanya satu orang dan tergugat lainnya hanya diwakali oleh Kuasa Hukumnya. Dalam sidang perdana itu kata Huasa Hukum penggugat, Hakim sudah menyampaikan bahwa perkara ini sesuai dengan undang-undang harus ditunda karena ada beberapa orang yang tidak hadir di dalam persidangan.

Masih kata Kuasa Hukum penggugat, Jika orang-orang yang dipanggil tidak hadir berarti haknya sudah hilang, jika persidangan itu hanya tergugat satu dan tergugat dua yang hadir hal itu merupakan satu keuntungan bagi kita selaku Keluarga Manobi.

Ditanya alasan ketidakhadiran tergugat, Djuned mengatakan “kita tidak tahu alasannya, yang jelas pemanggilan itu kan sudah dilakukan oleh Pihak pengadilan, pemanggilan secara resmi
itu tugas dari pihak pengadilan untuk melakukan pemanggilan berikutnya oleh sebab itu Hakim menunda persidangan ini untuk di lakukan pemangilan kepada tergugat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan hari Rabu, Tanggal 27 Maret 2024.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD