TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Calon Anggota DPD RI nomor urut 11 Septinus Lobat turut mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi KPU Tambrauw yang disahkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Hal itu disampaikan oleh Septinus Lobat dalam rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (14/3/2024).
Septinus Lobat sampaikan berdasarkan C hasil Plano dari TPS di Distrik Yembun dan Moraid suara yang diperoleh cukup banyak, tapi dari D hasil rekap distrik justru suaranya banyak dihilangkan.
“Suara saya di Distrik Yembun sebanyak 299 suara, namun yang dicatat dalam rekap distrik justru jadi nol, ” ujar Septinus Lobat dalam keberatan yang disampaikan.
Sementara untuk Distrik Moraid, Septinus Lobat sebutkan berdasarkan C1 Plano rekap di TPS dia harus mendapatkan 106 suara. Namun dalam data D hasil rekap distrik justru tercatat 0.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya sesuai aturan tetap memberikan form keberatan sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 5 kepada saksi calon Anggota DPD RI yang keberatan terhadap hasil rekap KPU Tambrauw yang disahkan oleh KPU dalam rapat pleno tingkat Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua KPU Tambrauw, Saharul Sangaji dalam rapat pleno KPU Provinsi PBD menyampaikan saat rekap berjenjang dari tingkat Distrik hingga Kabupaten Tambrauw tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi calon Anggota DPD RI. Hal itu turut benarkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tambrauw.