Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumPILKADA 2024Politik

Penyidik Gakkumdu Polres R4 Serahkan Tersangka dan BB ke JPU Kejari Sorong, Penanganannya Sesuai Prosedur

×

Penyidik Gakkumdu Polres R4 Serahkan Tersangka dan BB ke JPU Kejari Sorong, Penanganannya Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Raja Ampat saat menyerahkan tersangka LM dan barang bukti dugaan tindak pidana Pemilu 2024 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong., Foto IST/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Raja Ampat dari Polres Raja Ampat menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana Pemilu tanggal 14 Februari 2024 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong.

Kapolres Raja Ampat AKBP Erwin Parsaoran, S.I.K,. M.I.K mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 Tahap II oleh Penyidik Gakkumdu Polres Raja Ampat kepada JPU Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (22/03/2024).

Example 300x600

Sebelumnya tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengirimkan berkas perkara Tahap I pada Kamis (21/03/2024) dan saat itu juga oleh JPU Kejaksaan Negeri Sorong berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Perwira Menengah itu menyebut dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 Pukul 17:10 WIT bertempat di kampung Manyaifun Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat dan telah dilaporlan ke Polres Raja Ampat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/III/2024/Polda Papua Barat/Polres Raja Ampat. Laporan tersebut diteruskan oleh Bawaslu kepada Penyidik Gakkumdu Polres Raja Ampat pada tanggal 13 Maret 2024.

AKBP Erwin Parsaoran menjelaskan uraian singkat kejadian bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 di TPS 01 Kampung Manyaifun Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh terlapor LM dengan cara membagikan surat suara sisa kepada saksi parpol sehingga mengakibatkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara. Terlapor LM merupakan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Manyaifun Distrik Waigeo Barat Kepulauan.

Lebih lanjit kata Kapolres Raja Ampat penetapan tersangka sudah melalui tahapan gelar perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Oleh karena itu, Penyidik Gakkumdu Polres Raja Ampat telah melakukan langlah-langkah sebagai berikit :

  1. Mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Sorong.
  2. Pemeriksaan Saksi/Ahli.
  3. Gelar Perkara Penetapan Tersangka.
  4. Pemeriksaan Tersangka.
  5. Pengiriman Berkas Perkara Tahap I
  6. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II

Dijelaskannya, Perkara yang ditangani Penyidik Gakkumdu Polres Raja Ampat sudah melalui tahapan kajian dan penelitian unsur Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Jaksa dan Penyidik, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Tahap Penyidikan.

Pucuk pimpinan Polres Raja Ampat menuturkan, terlapor LM disangka melanggar Pasal 532 dan 554 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Example 300250
Example 120x600