TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – JT, terduga pelaku pencurian 16 unit laptop merek Acer di SMKN 2 Merauke ditangkap polisi pada Kamis 14 Maret 2024 sekitar jam 21.30 WIT.
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung menuturkan, di hari yang sama setelah mendapatkan laporan atas kejadian itu, Tim Rajawali Reskrim Polres Merauke bergerak cepat melakukan pengintaian dan penangkapan kepada terduga. Dalam selang waktu yang tidak terlalu lama terduga pelaku pencurian diamankan.
“Terduga pelaku ditangkap di salah satu rumah di Mopah Lama dan diamankan juga barang bukti 7 unit laptop. Sisanya masih dilakukan penyelidikan,” ucap Ahmad Nurung didampingi IPDA Sewang, Kaur Reskrim dalam Konferensi Pers di Ruang Data Polres Merauke, Rabu (20/3/2024).
Atas kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 64.000.000. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP bahwa barang siapa mengambil barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan secara melawan hukum diancam tujuh tahun di penjara.
Dalam kasus ini, terduga mengaku baru pertama kali mencuri, namun polisi terus dalami apakah ada tersangka lain serta akan menindak para penadah jika ditemukan bukti kuat.