TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Orang ketiga menjadi salah satu pemicu kasus perceraian di Kota Sorong selama 2023. Ya, mayoritas perceraian disebabkan oleh kasus perselingkuhan.
Tidak sedikit istri yang mengajukan gugatan cerai karena tak tahan melihat suami yang terlena dalam dekapan si pelakor.
Data yang di himpun TeropongNews, di kantor Pengadilan Agama Sorong pada Rabu (27/3/2024), jumlah kasus perceraian pada 2023, angkanya mencapai 186 kasus, rinciannya 68 perkara cerai talak dan 118 perkara cerai gugat.
“Dalam perceraian ada 2 jenis perkara, cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak itu adalah perkara yang diajukan oleh suami sedangkan cerai gugat diajukan oleh istri untuk melakukan perceraian,” katanya.
Hakim/Juru bicara Humas Pengadilan Agama Sorong, Machfudz Asyari S.H.I mengatakan alasan terbanyak perceraian di Kota Sorong adalah kehadiran orang ketiga biasa di sebut “pelakor” yang menganggu rumah tangga orang lain.
Signifikannya kasus perceraian di Kota Sorong tak hanya disebabkan kehadiran orang ketiga, masalah ekonomi dan judi juga jadi penyebab kasus perceraian di Kota Sorong.
“Bukan cuma orang ketiga. Masalah ekonomi dan judi juga jadi penyebab angka perceraian di Kota Sorong,” imbuhnya.
Sembari menambahkan pada Januari 2024, pihak telah menangani 36 perkara cerai diantaranya 11 perkara diajukan oleh suami sementara 25 perkara di ajukan oleh istri.
Sehingga dirinya menyarankan agar masyarakat Kota Sorong apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga. Alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan keluarga atau tokoh-tokoh yang dituakan mencari solusi jalan keluarnya tanpa perlu dibawa ke pengadilan agama. Karena pernikahan itu mempunyai akad yang kuat.