Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kuasa Hukum Alm Imanuel Makusi Desak Penyedik Polres Raja Ampat Tangkap Pelaku Yang Berkeliaran

×

Kuasa Hukum Alm Imanuel Makusi Desak Penyedik Polres Raja Ampat Tangkap Pelaku Yang Berkeliaran

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Alm Imanuel Makusi, Yance Dasnarebo ,S.H, Foto IST/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kuasa Hukum Alm Imanuel Makusi, Yance Dasnarebo ,S.H mendesak penyidik Polres Raja Ampat agar segera menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Bhayangkara 01 Waisai Kabupaten Raja Ampat bulan Oktober 2023 lalu.

Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Raja Ampat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/X/2023/SPKT//Polres Raja Ampat /Polda Papua Barat tanggal 09 Oktober 2023.

Example 300x600

Sebagai Kuasa Hukum Yance menyebut penganiayaan tersebut mengakibatkan kliennya meninggal dunia ketika dirujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ampat ke Rumah Sakit Umum Daerah KM 22 Kabupaten Sorong.

Pengacara muda itu menilai ada kejanggalan terkait dengan proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Raja Ampat kurang lebih lima bulan ini. Masih kata dia, dalam mengungkap fakta kebenaran dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa terhadap klien kami, maka kami sebagai Kuasa Hukum keluarga korban menilai ada kejanggalan.

Yance Dasnarebo ,S.H menambahkan dirinya tidak puas dengan kinerja penyidik Polres Raja Ampat yang dimana hanya menetapkan satu orang tersangka yang masih dibawah umur dalam peristiwa yang menghilangkan nyawa kliennya itu.

Hari ini kata Yance, MS telah menjalankan sidang perdana di pengadilan negeri sorong, Jebolan Fakultas Hukum UMS Sorong itu menilai kasus yang mengakibatkan kliennya meninggal dunia tersebut seharusnya dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Sebagai pengacara Yance merasa heran dengan penyidik yang menetapkan pasal 170 kepada terdakwa.

“Tidak merasa puas dengan sistem kinerja Penyidik Polres Raja Ampat, sehingga hanya menetapkan satu orang anak yang masih di bawah umur sebagai terdakwa, dan hari ini terdakwa berinisial M.S telah mengikuti sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa, inikan kasusnya pasal 351 Ayat (3) KUHP kok bisanya penyidik memberikan pasal 170 KUHP inikan aneh bagi kami kuasa hukum,” kata Yance Dasnarebo, Rabu (13/03/2024).

Lebih lanjut, Yance mengatakan sebagai kuasa hukum alm Imanuel makusi menduga bahwa sepertinya beberapa oknum yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain diduga berasal dari keluarga dari oknum penegak hukum, sehingga seakan akan kasus ini tidak bisa membuka terang benderang.

Ia berharap kasus ini segera ditindak lanjuti oleh Penyidik Polresta Raja Ampat agar serius dalam menangani karena sudah hampir kurang 5 bulan ini tersangka lainnya belum di jadikan tersangka dan belum di proses.

Pengacara muda asal papua ini bertekad akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Papua Barat, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas dan Komnasham.

“Kami kuasa hukum sudah mengantongi beberapa bukti pendukung, apabilah Penyidik Polres Raja Ampat tidak bekerja serius dalam menangkap pelaku lainnya, maka kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Papua Barat, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM,serta DPR RI Komisi III, Bidang Hukum dan HAM,” tutup Yance.

Example 300250
Example 120x600