BeritaPEMILU 2024

KPU PBD Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Buka C1 Plano dari 121 TPS di 3 Distrik di Kota Sorong

×

KPU PBD Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Buka C1 Plano dari 121 TPS di 3 Distrik di Kota Sorong

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara saat KPU PBD menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pencocokan dengan membuka data C1 hasil rekap di 121 TPS di 3 Distrik di Kota Sorong
Suasana rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara saat KPU PBD menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pencocokan dengan membuka data C1 hasil rekap di 121 TPS di 3 Distrik di Kota Sorong

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – KPU Provinsi Papua Barat Daya akan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias D. Kambu sampaikan itu dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Papua Barat Daya, Jumat (15/3/2024).

Dimana Bawaslu Papua Barat Daya merekomendasikan kepada KPU Papua Barat Daya membuka 121 TPS yang ada di tiga Distrik di Kota Sorong untuk jenis pemilihan Calon Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya 1.

Rekomendasi Bawaslu dikeluarkan didasari setelah melakukan pencermatan atas keberatan yang diajukan oleh 2 Partai Politik yakni PAN dan Hanura. Namun PAN dan Hanura dalam rekomendasinya memasukkan dugaan perbedaan data C1 Plano hasil rekap di TPS dengan D hasil rekap tingkat Distrik.

Rekomendasi Bawaslu yang meminta dilakukan pencocokan data dari 121 TPS di tiga Distrik yakni Distrik Sorong Barat, Malaisimsa dan Distrik Sorong Kota cukup mengejutkan buat saksi dari Partai PDI Perjuangan.

Saksi Partai PDI Perjuangan, Yosep Titirlolobi berulang kali melakukan interupsi untuk menanyakan alasan Bawaslu menambah dua distrik lagi untuk dilakukan pencocokan.

5191
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Keberatan yang diajukan Partai Hanura dan PAN hanya mencantumkan 1 distrik. Tetapi kenapa Bawaslu dalam rekomendasi malah jadi 3 distrik. Ini yang ingin kami tanyakan, dasar apa yang digunakan Bawaslu, ” ujar Yosep Titirlolobi.

Atas pertanyaan dari saksi PDI Perjuangan, pimpinan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, Andarias Kambu meminta komisioner Bawaslu memberi tanggapan.

Ketua Bawaslu Provinsi PBD, Farli Sampetoding tidak menjawab pertanyaan dari saksi PDI Perjuangan, tapi merespon dengan menyampaikan rekomendasi telah Bawaslu keluarkan, maka Bawaslu kembalikan kepada pimpinan Rapat Pleno mau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu atau tidak.

“Kami sudah keluarkan rekomendasi. Silahkan kami kembalikan kepada KPU mau menjalankan rekomendasi atau tidak, ” tutur Farli Sampetoding singkat dan tegas.

Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu lantas menyampaikan kepada operator untuk membuka C1 Plano di sirekap sesuai dengan rekomendasi Bawaslu guna dilakukan pencocokan.

Operator KPU pun lantas membuka dan mencatat kembali C1 hasil dari TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dibuka.

Saat ini, memasuki pukul 00.30 Wit, Sabtu (16/3/2024) KPU sedang melakukan pencatatan kembali perolehan suara berdasarkan C1 hasil dari TPS yang ada di Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat.