PEMILU 2024

Komisioner KPU dan Bawaslu PBD Temui Masa Forum Pimpinan Parpol Kabupaten Raja Ampat

×

Komisioner KPU dan Bawaslu PBD Temui Masa Forum Pimpinan Parpol Kabupaten Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias D. Kambu sedang menanggapi aspirasi yang disampaikan Forum 11 Pimpinan Parpol Raja Ampat di halaman Hotel Vega , Kamis (7/3/2024)
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias D. Kambu sedang menanggapi aspirasi yang disampaikan Forum 11 Pimpinan Parpol Raja Ampat di halaman Hotel Vega , Kamis (7/3/2024)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan didampingi Komisioner Bawaslu Provinsi PBD menemui massa aksi dari Forum Pimpinan Parpol Kabupaten Raja Ampat.

Kehadiran Komisioner KPU bersama Komisioner Bawaslu Provinsi PBD di halaman Hotel Vega lokasi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi KPU Provinsi PBD, Kamis (7/3/2024) pukul 20.00 WIT meski ditengah guyuran hujan.

Di hadapan Komisioner KPU Provinsi PBD , Ketua Forum Pimpinan 11 Parpol kabupaten Raja Ampat, Abraham Umpaim katakan partai politik di Kabupaten Raja Ampat tidak mendapatkan C 1 plano hasil pemungutan suara di TPS. Sehingga parpol tidak memiliki data pembanding.

Kemudian proses rekapitulasi tingkat distrik semua ditarik untuk dilakukan di Waisai, ibu kota Kabupaten Raja Ampat. Sehingga menurutnya, proses rekap tingkat distrik terkesan seperti suasana pasar.

Selanjutnya rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Raja Ampat tidak dihadiri oleh 11 partai politik dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.

5197
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ketua KPU Provinsi PBD, Andarias D. Kambu dihadapan massa aksi menyampaikan komisioner KPU di tiap tingkatan mulai dari KPU kabupaten dan provinsi semua bekerja berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU.

“Selain itu kita juga merujuk pada jadwal tahapan pemilu yang berjalan. Proses rekapitulasi di tingkat kota dan kabupaten dilakukan sejak tanggal 17 Februari hingga 5 Maret 2024,” tutur Andarias Kambu.

Kemudian jadwal rekapitulasi pleno di tingkat provinsi dilakukan dari tanggal 5 – 10 Maret 2024.

“Oleh karena itu, proses rekapitulasi harus sudah diclearkan di tingkatan KPU kabupaten, ” kata Andarias Kambu.

Lalu selanjutnya, lanjut Andarias Kambu, bila ada aspirasi atau dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Bawaslu, karena tugas Bawaslu melakukan pengawasan.

“Intinya aspirasi yang disampaikan kami terima dan kami akan berdiskusi bersama dengan teman – teman Bawaslu, ” tuturnya.

Andarias Kambu sampaikan untuk pemilu tahun 2024 ini berbeda dengan pemilu tahun 2019. Dimana untuk pemilu 2024 , proses rekapitulasi hasil pemungutan suara KPU mengunakan alat bantu Sirekap.

“Pada tahun 2019, KPU mengunakan alat bantu Situng, ” tutur Andarias Kambu.

Sementara itu, di tempat yang sama Ketua Bawaslu Provinsi PBD Farli Sampetoding Rego katakan semua penyelenggara pemilu tidak ada yang kebal hukum.

“Semua aspirasi ini, kami terima dan akan kami tanyakan pula pada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, ” kata Falri Sampetoding.

Ketua Bawaslu Provinsi PBD menjamin akan membuat keputusan yang seadil – adilnya. Dan dalam mekanisme penangan laporan yang masuk ke Bawaslu tidak semua dapat ditindak.

“Kami berharap proses ini bisa lanjut. Karena kita tidak bisa lakukan secara menyeluruh, sebab kami tentu akan melihat mana yang bermasalah,” kata Farli Sampetoding dengan tegas.

Usai mendengar penjelasan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi PBD masa dari Forum Pimpinan Parpol lantas membubarkan diri secara tertib.