BeritaPEMILU 2024

Ketua PPS Aimas dan Anggota KPPS TPS 05 Mariat Pantai Dihukum 4 Bulan Penjara

×

Ketua PPS Aimas dan Anggota KPPS TPS 05 Mariat Pantai Dihukum 4 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Ketua PPS Aimas Josias Riry dan Anggota KPPS TPS 05 Mariat Pantai sedang mendengarkan vonis Majelis Hakim PN Sorong, Kamis (21/3/2024).
Terdakwa Ketua PPS Aimas Josias Riry dan Anggota KPPS TPS 05 Mariat Pantai sedang mendengarkan vonis Majelis Hakim PN Sorong, Kamis (21/3/2024).

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Dua terdakwa kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 05 Mariat Pantai Aimas, Kabupaten Sorong divonis hukuman penjara selama 4 bulan dan pidana denda sebesar 5 juta Rupiah, dengan ketentuan apabila tidak membayar Pidana Denda, maka diganti dengan hukuman 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Vonis hukuman itu, disampaikan majelis hakim yang diketuai oleh Lutfi Tomu didampingi dua hakim Anggota, Bernadus Papendang dan Rivai Tukuboya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Kamis (21/3/2024) pukul 15.00 Wit.

Dalam amar putusan, Majelis hakim berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ditambah dengan pengakuan dari kedua terdakwa Josias Riry sebagai Ketua PPS Aimas dan terdakwa Mukit sebagai Anggota KPPS TPS 05 Mariat Pantai menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim PN Sorong ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan.

Menurut pendapat Majelis Hakim PN Sorong, terdakwa Josias Riry dan terdakwa Mukit berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

5235
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Atas putusan itu, Penasehat hukum kedua terdakwa, Riki Sambora mengaku agak sedikit terkejut. Dia awalnya, menduga sikap kooperatif yang ditunjukkan kedua terdakwa mampu menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman menjadi dua bulan penjara.

“Menurut saya hukuman 4 bulan penjara itu cukup berat-lah. Inikan tidak terbukti pula adanya money politik, ” ujar Riki Sambora usai sidang kepada wartawan.

Riki Sambora katakan kedua terdakwa ini, orang baik. Hal ini bisa dilihat dari tahapan klarifikasi hingga ke persidangan ini, kedua terdakwa sangat kooperatif.

“Mereka berdua kan tidak neko – neko atau aneh – aneh. Sebab terkadang ada orang yang berada pada posisi mereka berdua bisa saja lari. Mereka berdua sangat kooperatif, ” tutur Riki.

Dikatakannya, dalam pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Mukit. Dia menyampaikan agar dalam pelaksanaan pemungutan suara, jangan libatkan orang seperti dirinya yang terbilang tidak berpendidikan tinggi.

“Beban yang ditanggung oleh Anggota KPPS itu sangat berat. Kita berharap ke depan orang yang direkrut sebagai Anggota KPPS harus memiliki latar belakang pendidikan yang mempuni tentang teknis pemungutan suara,” tutur Riki.

Dia pun berharap, honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus pula setara dengan tanggung jawab besar yang harus dipikul.

“Honornya tidak seberapa tetapi akibat dari tanggung jawab yang dipikul cukup berat sekali, ” ujar Riki.

Mungkin bagi kedua terdakwa sendiri tidak terlalu berat hukuman yang dijatuhi, sambung Riki, tetapi sanksi sosial dari masyarakat sangat dirasakan betul oleh seluruh anggota keluarga kedua terdakwa.

“Keluarganya merasa seperti termarjinalkan oleh masyarakat sekitarnya, ” tandas Riki.

Untuk diketahui kasus ini terjadi pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIT sampai dengan pukul 13.00 WIT di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 (nol lima) Mariat Pantai tepatnya di Jalan Melati Kelurahan Mariat Pantai Kecamatan Aimas Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Berawal pada tanggal dan hari yang tidak diingat lagi secara pasti pada bulan Desember 2023, saat itu Saudara LA ODE TAWA menemui Saksi LA ODE SARIMA di rumah saksi tersebut untuk memperkenalkan Terdakwa II MUKIT, dilanjutkan pada tanggal dan hari yang tidak diingat lagi secara pasti pada bulan Januari 2024.

Ketika itu Saudara LA ODE TAWA memperkenalkan Saksi LA ODE SARIMAN kepada Terdakwa I JOSIAS RIRY di Kafe Janji Jiwa Aimas, yang mana tujuan dari masing-masing pertemuan tersebut adalah untuk meminta bantuan Terdakwa I JOSIAS RIRY selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Mariat Pantai Distrik Aimas berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Pada Distrik Se-Kabupaten Sorong Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2023 dan Terdakwa II MUKIT selaku Kelompok Penyelenggara dan Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Mariat Pantai Distrik Aimas berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Nomor 64 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara dan Pemungutan Suara di Kelurahan Mariat Pantai Distrik Aimas Kabupaten Sorong pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2023, untuk mengamankan suara Saksi LA ODE SARIMA yang merupakan Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 (Satu) di TPS 05 (nol lima) Mariat Pantai.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIT, sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) lembar Formulir C-Pemberitahuan untuk undangan memilih saat Pemilu 2024 mulai dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 5 Mariat Pantai, yang mana Formulir C-Pemberitahuan tersebut tidak semua dapat didistribusikan oleh KPPS 5 Mariat Pantai sehingga menyisakan beberapa lembar Formulir C-Pemberitahuan yang disimpan kembali di TPS 05 Mariat Pantai.

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIT, Saudara LA ODE TAWA menghubungi Terdakwa I JOSIAS RIRY via telepon yang meminta mengamankan sisa Formulir C-Pemberitahuan, akan tetapi Terdakwa I JOSIAS RIRY sempat menolak karena tidak berani.

Sekitar pukul 21.00 WIT, Saudara LA ODE TAWA kembali menghubungi Terdakwa I JOSIAS RIRY via telepon untuk meminta kembali sisa Formulir C-Pemberitahuan, saat itu Terdakwa I JOSIAS RIRY secara spontan mengiyakan permintaan Saudara LA ODE TAWA.

Terdakwa I JOSIAS RIRY kemudian masuk ke dalam TPS 05 Mariat Pantai untuk mengambil sisa Formulir C-Pemberitahuan yang ada di atas meja secara diam-diam dengan jumlah lebih kurang sebanyak 17 (tujuh belas) lembar.

Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIT, Saudara LA ODE TAWA mendatangi Terdakwa I JOSIAS RIRY di TPS 05 Mariat Pantai untuk meminta sisa Formulir C-Pemberitahuan milik warga yang belum tersalurkan dengan tujuan mengamankan suara salah satu calon, lalu Terdakwa I JOSIAS RIRY mengambil sisa Formulir C-Pemberitahuan yang sudah diamankan sebelumnya dan menyerahkannya kepada Saudara LA ODE TAWA.

Pada saat dilaksanakan Pemungutan Suara di TPS 05 Mariat Pantai, sekitar pukul 10.00 WIT, datang sekelompok orang yang memaksa masuk ke TPS 05 Mariat Pantai dengan membawa Formulir C-Pemberitahuan tanpa disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Terdakwa II MUKIT langsung memperbolehkan sekelompok orang tersebut untuk masuk dan mencoblos tanpa terlebih dahulu mencocokan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 05 Mariat Pantai.

Kemudian sekitar pukul 13.30 WIT, timbul keributan akibat aksi protes Masyarakat di TPS 05 Mariat Pantai yang dikarenakan ada beberapa masyarakat yang terdaftar di DPT TPS 05 Mariat Pantai yang tidak bisa memberikan hak pilihnya karena telah dipergunakan oleh orang lain untuk memilih atau mencoblos di TPS. 05 Mariat Pantai, hal tersebut diketahui melalui daftar hadir pemilih yang sudah ditandatangani berbeda dengan tanda tangan pemilih terdaftar DPT.