Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPEMILU 2024

Ketua KPPS TPS 05 Mariat Pantai Terancam Di-DPO-kan

×

Ketua KPPS TPS 05 Mariat Pantai Terancam Di-DPO-kan

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Sorong melalui I Putu Gede Bayu memberi keterangan pers, Kamis (21/3/2024)
Kasi Intel Kejari Sorong melalui I Putu Gede Bayu memberi keterangan pers, Kamis (21/3/2024)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Aimas, Kabupaten Sorong, Josias Riry dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 05 Mariat Pantai, Aimas, Kabupaten Sorong, Mukit telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut telah dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong pada Kamis (21/3/2024). Dimana Josias Riry dan Mukit dijatuhi vonis hukuman 4 bulan penjara dan pidana denda sebesar 5 Juta Rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dijalankan maka diganti dengan hukuman 2 bulan penjara.

Example 300x600

Dengan demikian kasus tindak pidana pemilu dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti.

Namun masih ada dua sosok lagi yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas peristiwa pidana pemilu yang terjadi di TPS 05 Mariat Pantai pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Kedua sosok itu yakni, sosok yang meminta 17 lembar Formulir C-Pemberitahuan sebagai undangan buat pemilih yang diperoleh dari Ketua PPS Aimas, Josias Riry yang telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

Satu sosok penting lagi, tentu saja Ketua KPPS TPS 05 Mariat Pantai, Aimas , Kabupaten Sorong. Sebab terdakwa Mukit yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim hanyalah Anggota KPPS TPS 05 Mariat Pantai.

Karena telah Anggota KPPS TPS 05 Mariat Pantai, Aimas, Kabupaten Sorong telah terbukti bersalah, maka ada kemungkinan Ketua KPPS TPS 05 Mariat Pantai terancam dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong melalui I Putu Gede Bayu mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong telah meminta kepada pihak Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sorong untuk bisa mencari dan menemukan Ketua KPPS TPS 05 Mariat Pantai.

“Memang kami sempat mengirimkan pemberitahuan kepada Gakkumdu terkait pencarian dan dimana Ketua KPPSnya, ” ungkap I Putu Gede Bayu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/3/2024).

Tim Jaksa Penuntut Umum, sambung I Putu Gede Bayu, sedang menunggu upaya pencarian terhadap keberadaan Ketua KPPS TPS 05 Mariat Pantai Aimas, Kabupaten Sorong.

“Kami sedang menunggu Gakkumdu mencari dan menemukan keberadaan Ketua KPPS TPS 05,” tutur I Putu Gede Bayu singkat.

Untuk diketahui dalam sidang tindak pidana pemilu, Majelis Hakim yang diketuai Lutfi Tomu dan didampingi Bernadus Papendang dan Rivai Tukuboya sebagai Hakim Anggota sempat menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum tentang keberadaan Ketua KPPS TPS 05 saat pemeriksaan kedua terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa Ketua KPPS TPS 05 Mariat Pantai, Aimas, Kabupaten Sorong tidak bisa dihubungi oleh pihak Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sorong.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *