BeritaPEMILU 2024

Ketua KPPS TPS 05 Mariat Pantai Terancam Di-DPO-kan

×

Ketua KPPS TPS 05 Mariat Pantai Terancam Di-DPO-kan

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Sorong melalui I Putu Gede Bayu memberi keterangan pers, Kamis (21/3/2024)
Kasi Intel Kejari Sorong melalui I Putu Gede Bayu memberi keterangan pers, Kamis (21/3/2024)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Aimas, Kabupaten Sorong, Josias Riry dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 05 Mariat Pantai, Aimas, Kabupaten Sorong, Mukit telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut telah dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong pada Kamis (21/3/2024). Dimana Josias Riry dan Mukit dijatuhi vonis hukuman 4 bulan penjara dan pidana denda sebesar 5 Juta Rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dijalankan maka diganti dengan hukuman 2 bulan penjara.

Dengan demikian kasus tindak pidana pemilu dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti.

Namun masih ada dua sosok lagi yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas peristiwa pidana pemilu yang terjadi di TPS 05 Mariat Pantai pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Kedua sosok itu yakni, sosok yang meminta 17 lembar Formulir C-Pemberitahuan sebagai undangan buat pemilih yang diperoleh dari Ketua PPS Aimas, Josias Riry yang telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

5414
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Satu sosok penting lagi, tentu saja Ketua KPPS TPS 05 Mariat Pantai, Aimas , Kabupaten Sorong. Sebab terdakwa Mukit yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim hanyalah Anggota KPPS TPS 05 Mariat Pantai.

Karena telah Anggota KPPS TPS 05 Mariat Pantai, Aimas, Kabupaten Sorong telah terbukti bersalah, maka ada kemungkinan Ketua KPPS TPS 05 Mariat Pantai terancam dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong melalui I Putu Gede Bayu mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong telah meminta kepada pihak Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sorong untuk bisa mencari dan menemukan Ketua KPPS TPS 05 Mariat Pantai.

“Memang kami sempat mengirimkan pemberitahuan kepada Gakkumdu terkait pencarian dan dimana Ketua KPPSnya, ” ungkap I Putu Gede Bayu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/3/2024).

Tim Jaksa Penuntut Umum, sambung I Putu Gede Bayu, sedang menunggu upaya pencarian terhadap keberadaan Ketua KPPS TPS 05 Mariat Pantai Aimas, Kabupaten Sorong.

“Kami sedang menunggu Gakkumdu mencari dan menemukan keberadaan Ketua KPPS TPS 05,” tutur I Putu Gede Bayu singkat.

Untuk diketahui dalam sidang tindak pidana pemilu, Majelis Hakim yang diketuai Lutfi Tomu dan didampingi Bernadus Papendang dan Rivai Tukuboya sebagai Hakim Anggota sempat menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum tentang keberadaan Ketua KPPS TPS 05 saat pemeriksaan kedua terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa Ketua KPPS TPS 05 Mariat Pantai, Aimas, Kabupaten Sorong tidak bisa dihubungi oleh pihak Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sorong.