Hukum

Kasus Gratifikasi, Mantan Kadis PUPR Papua Divonis 56 Bulan Penjara

×

Kasus Gratifikasi, Mantan Kadis PUPR Papua Divonis 56 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gerius One Yoman (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (Dok Ist)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua, Gerius One Yoman, divonis 4 tahun 8 bulan atau 56 bulan penjara dalam kasus gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rianto Adam Pontoh menyatakan Gerius One terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan penjara,” ujar Pontoh dalam sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Gerius One, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Gerius One juga dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti oleh majelis hakim sebesar Rp4,59 miliar. Jika Gerius tidak dapat memenuhi hukuman tersebut, Pontoh menuturkan harta benda terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun,” katanya.

Dia menjelaskan, beberapa hal yang memberatkan vonis Gerius One, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga seorang istri serta anak.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti.

Sebelumnya, Gerius didakwa menerima gratifikasi sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5,76 miliar berupa biaya dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2,59 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, sekaligus CV Walibhu.

Gratifikasi tersebut juga meliputi satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,17 miliar dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Berikutnya, terdiri atas uang sebesar Rp2 miliar dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.