TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sejak dipimpin Jaksa Agung Prof Dr Burhanuddin SH MM, Kejaksaan RI tidak lagi dilihat sebagai institusi tertutup, angker dan menakutkan. Melainkan lebih bersahabat dengan rakyat dan humanis. Selain itu, transformasi digital dalam pelayanan informasi publik telah meningkatkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan RI.
“Namun dalam upaya pembaharuan pelayanan informasi kepada publik perlu peningkatan kapasitas konten-konten edukasi hukum dan pelayanan informasi hukum secara digital yang lebih memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses dengan cepat,” katanya.
Demikian diungkapkan Dr Prasetya Yoga Santoso, MM, Dekan FIKOM Universitas Dr. Moestopo (Beragama) pada acara Forum Konsultasi Publik, yang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, Senin (25/03/2024).
Forum Konsultasi Publik yang dibuka Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan RI, Dr Sarjono Turin SH MH, menghadirkan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Dr. Moestopo (Beragama) Dr. Prasetya Yoga Santoso, M.M.dan Pendiri Advokasi Inklusi Disabilitas/ Yustitia M. Arief sebagai stakeholder.
Acara ini digelar dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik di Pusat Penerangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI.
Adapun forum konsultasi publik ini merupakan upaya pembaharuan standar pelayanan dan tindaklanjut dari amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaran Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Pelayanan Publik.
Dalam sambutannya Sesjamintel Kejaksaan RI menyampaikan, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI merupakan Pusat Pelayanan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu dalam kesempatan ini para stakeholder yang hadir dapat memberikan masukan, sumbang saran dalam upaya pembaharuan standar Pelayanan Informasi Publik yaitu terkait penyusunan Standar Pelayanan Pos Pelayanan Hukum, Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Program Om Jak Menjawab, dan Pelayanan Informasi Publik.
Antusiasme dan dinamika para peserta dalam forum konsultasi publik terlihat dari setiap saran masukan para stakeholder atas tanggapan penyampaian ringkasan paparan oleh para pejabat di lingkungan Puspenkum diantaranya platform kekinian yaitu program “Obrolan Menarik Jaksa Menjawab atau disingkat OM Jak” sebagai interaksi Jaksa dengan masyarakat menyangkut permasalahan hukum, yang meliputi persoalan tilang, pendampingan pengacara Jaksa, hingga persoalan perdata yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
Program Om Jak Menjawab merupakan implementasi dari Perintah Jaksa Agung RI yang mengharuskan Jaksa untuk hadir, menyapa dan mendekatkan diri dengan masyarakat.
Om Jak Menjawab perlu dilaksanakan secara masif di daerah, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.
Selain itu, pada pembahasan forum tersebut juga membahas mengenai standar pelayanan Pusat Penerangan Hukum, terutama bagi penyandang disabilitas yang perlu ditingkatkan sebagaimana diungkapkan oleh Pendiri Advokasi Inklusi Disabilitas/AUDISI Yustitia M. Arief.
Beberapa saran tersebut terkait dengan penyediaan sarana untuk memudahkan masyarakat difabel dalam menyampaikan pengaduan. *Syamsuri/TN..