TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Bupati Merauke Romanus Mbaraka menanggapi terkait perizinan miras berlabel di Kabupaten Merauke masih dilakukan karena disesuaikan kebijakan nasional.
Sehingga, Pemerintah Kabupaten Merauke masih memberikan izin edar atau izin jual di beberapa pengusaha di Merauke, meski retribusinya sudah tidak lagi ditarik daerah.
“Itu kebijakan nasional, pengawasan tetap kita lakukan,” ujar Romanus di Swissbell Merauke, Senin (11/3/2024).
Meski ada permintaan masyarakat agar dihentikan peredaran miras berlabel di Merauke, Romanus sampaikan miras bagian dari kebutuhan pokok. Sehingga menurut Romanus, lebih baik masuk secara resmi dan diawasi pemerintah ketimbang masuk secara ilegal.
“Nanti kita lihat, kalau memang aturannya tidak boleh masuk ya kita tidak boleh masukan. Kalau miras itu bagi saya sebenarnya pengantar, yang menjadi penyebab tindak kriminalitas adalah niat diri sendiri,” terang Romanus.
Bukan hanya miras berlabel, justru yang paling berbahaya adalah minuman lokal (Milo) yang diproduksi masyarakat dengan berbagai campuran yang mengakibatkan kefatalan bagi yang mengkonsumsi.
Meski begitu, masyarakat masih sembunyi-sembunyi untuk memproduksi, menjual dan mengonsumsinya. Petugas kepolisian maupun Satpol PP senantiasa rutin melakukan razia dan mengamankan banyak pelaku dan barang bukti miras lokal namun belum cukup memberikan efek kepada masyarakat.