PEMILU 2024

Bawaslu Tegaskan KPU Kota Sorong Melanggar Prosedur Terkait Box C1 Plano, Tak Perlu Beropini !

×

Bawaslu Tegaskan KPU Kota Sorong Melanggar Prosedur Terkait Box C1 Plano, Tak Perlu Beropini !

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi foto saat Bawaslu hentikan proses pembukaan Kotak C1 Plano di Gudang KPU Kota Sorong
Dokumentasi foto saat Bawaslu hentikan proses pembukaan Kotak C1 Plano di Gudang KPU Kota Sorong

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Tak urung memberi klarifikasi secara resmi soal pembukaan kotak box C 1 plano hasil rekap TPS. KPU Kota Sorong malah memberi keterangan pers yang menyesatkan melalui salah satu media online pada 20 Maret 2024.

Hal itu tentu saja membuat pihak Komisioner Bawaslu Kota Sorong bersuara keras. Seharusnya KPU secara gentleman mendatangani Sentra Gakkumdu buat memberikan klarifikasi, bukan membuat pernyataan pers untuk mengiring opini.

Ketua Bawaslu Kota Julce Ivone Sahureka katakan cara – cara tak prosedural tidak ditempuh oleh KPU Kota Sorong untuk membuka Kotak C1 Plano sendiri.

“Kami Bawaslu tetap berpegang pada aturan. Kotak hanya bisa dibuka, bila ada perintah dalam rapat pleno, ketika ada masalah. Namun tanpa perintah, tidak bisa seenaknya saja kotak main dibuka – buka begitu, sendiri, ” beber kepada media TN melalui sambungan telephone selulernya, Sabtu (23/3/2024).

Sampai dengan hari ini, Ivone Sahureka katakan Bawaslu belum pernah menerima surat masuk dari KPU Kota Sorong untuk pembukaan kotak C1 Plano.

5414
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sama sekali tidak ada surat masuk yang kami Bawaslu terima dari KPU soal pembukaan kotak C1 Plano, ” ujar Ivone.

Secara prosedural, Ivone Sahureka katakan, bila kotak berisi C1 Plano hasil rekap TPS ingin dibuka, maka KPU menyurat secara resmi kepada Bawaslu.

Dalam surat pemberitahuan harus disampaikan berapa banyak C1 Plano hasil yang dibuka kemudian alasan mendasar yang memang harus mendesak membuat kotak harus dibuka.

“Jadi tidak serta merta langsung dibuka sendiri. Tanpa dihadiri Bawaslu dan saksi dari peserta pemilu, ” ujar Ivone Sahureka.

Menurut Ketua Bawaslu kotak box kontainer berisi C1 Plano hasil rekap TPS itu dokumen negara yang proses memasukkan dan membuka harus mengunakan prosedur.
Saat memasukkan C1 Plano hasil rekap dalam box harus disaksikan oleh Bawaslu, dan saksi peserta pemilu.

“Begitupun sebaliknya, bila mau membuka kotak harus pula dihadiri oleh Bawaslu dan saksi peserta pemilu,” kata Ivone Sahureka.

Kemudian penyampaian Ketua KPU Kota Sorong bahwa ada dua staf Bawaslu Kota Sorong yang hadir waktu pembukaan kotak C1 plano, itupun penyampaian yang tidak benar.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Sorong kedua staf bawaslu hadir bukan karena ada undangan berdasarkan surat masuk dari KPU Kota Sorong.

“Jadi kehadiran dua anggota Panwas distrik itu, karena ada mendapatkan telpon dari salah satu komisioner KPU Kota Sorong, bukan karena Bawaslu mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi dari KPU, ” ujar Ivone Sahureka.

Itupun pemberitahuan yang Bawaslu terima, sambung Ivone, untuk pengambilan dokumentasi kotak suara yang sudah dibuka. Dalam pengertian Bawaslu, tentu saja kotak suara yang dibuka dalam rapat pleno yakni Distrik Sorong Barat.

Pihak Bawaslu sempat mempertegas dalam sambungan telepon yang dibuka hanya kotak Distrik Sorong Barat saja. Namun saat staf Bawaslu tiba yang dilihat malah semua PPD se Kota Sorong hadir.

“Yang staf kami lihat bukan hanya kotak distrik Sorong Barat yang dibuka. Itulah yang membuat staf kami lantas melaporkan kepada Bawaslu. Begitu mendapat laporan dari staf tentu saja kami sangat marah, sebab yang kami lakukan ini untuk menjaga suara rakyat dalam C1 Plano, ” tuturnya.

Ketua Bawaslu Kota Sorong dengan tegas menyampaikan pembukaan kotak suara sudah dilakukan tanggal 19 Maret 2024. Lalu dilanjutkan lagi pada tanggal 20 Maret 2024.

“Akhirnya, saya menghubungi komisioner Bawaslu untuk minta agar segera menghentikan proses pembukaan kotak suara C1 Plano, ” ucap Ivone Sahureka.

Komisioner Bawaslu, tambah Ivone Sahureka, berulang kali menghubungi komisioner KPU Kota Sorong, tetapi sangat sulit dihubungi.

“Kami tentu masih melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk mendalami pembukaan kotak sepihak oleh KPU Kota Sorong, ” tandasnya.