“DPT Ditetapkan 205.507, DPT Pilpres 205.126, DPT DPR-RI 204.623“
TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Provinsi Papua Barat Daya kembali dilanjutkan, Minggu (10/3/2024) setelah ditunda satu hari.
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias D. Kambu saat memulai rapat pleno lantas mempersilahkan KPU Kota Sorong untuk membacakan hasil rekapitulasinya.
Namun saat Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Bert Kambuaya usai membacakan hasil rekapitulasi perhitungan suara, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya mempertanyakan adanya selisih Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dimana Bawaslu PBD temukan ada tiga data DPT yang berbeda. Data DPT yang disahkan oleh KPU Kota Sorong 205.507 pemilih, kemudian DPT untuk pemilihan presiden berjumlah 205.126 suara.
Berbeda lagi data yang ada di DPT untuk pemilihan DPR RI. Untuk DPT Pemilihan DPR RI tercatat 204.623.
“Yang kami Bawaslu tanyakan, data DPT mana yang dipakai oleh KPU. Apakah DPT 205.507 atau 205.126 atau 204.623,” kata Komisioner Bawaslu PBD, Regina Gemenop.
Ketidakberesan data ini, Regina sampaikan harus bisa dibereskan. Kalau tidak di selesaikan tentu, bila data yang tidak singkron ini dinaikkan ke pusat, kemungkinan besar akan dikembalikan.
Terkait ini, saksi Calon Anggota DPD RI, Amos Atkana sampaikan, perbedaan data ini harus dapat diselesaikan.
“Yang kami saya salahkan itu KPU Kota Sorong. Mereka tidak lihai dan terkesan melempar persoalan naik ke atasnya, ” tuturnya
Amos Atkana katakan sesuai laporan saksinya di tingkat pleno KPU Kota Sorong, bahwa ada persoalan yang tidak clear diselesaikan.
” Kami sabagai Calon tentu saja merasa dirugikan dengan adanya perbedaan data DPT ini. Siapa tahu dari data DPT yang berbeda ini, seharusnya kami yang terpilih menjadi tidak terpilih, ” ujar Amos Atkana.
Dia berharap carut marut perbedaan data DPT yang berbeda harus dapat diselesaikan di Rapat Pleno KPU PBD.
Untuk memberi kesempatan kepada KPU Kota Sorong melakukan perbaikan data, Ketua KPU Papua Barat Daya sampai melakukan dua kali skorsing.
Skorsing pertama dilakukan 10 menit. Lalu skorsing dicabut, dan kembali dilakukan skorsing sampai batas waktu yang tidak ditentukan buat KPU Kota Sorong melakukan perbaikan data.