Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Aspidsus Papua Barat Bantah Soal Pemerasan: Bohong Besar!

×

Aspidsus Papua Barat Bantah Soal Pemerasan: Bohong Besar!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Pabar), Abun Hasbullah Syambas, membantah maraknya pemberitaan soal dugaan pemerasan yang mengatasnamakan dirinya, terhadap tersangka korupsi mantan Kadisnakertrans Papua Barat Frederik DJ Saidui.

“Itu (pemberitaan dugaan pemerasan), bohong besar. Istri tersangka sudah datang melaporkan ke bidang Intelijen. Dan kami juga sudah mendapatkan bukti rekaman percakapan yang mengaku sebagai Aspidsus dan Kajati, serta bukti bahwa dia sudah mengirimkan sejumlah uang,” ucap Abun Hasbullah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3/2024).

Example 300x600

Untuk diketahui, teropongnews.com pada Sabtu 9 Maret 2024 memposting pemberitaan dengan judul Dugaan Pemerasan, Kajati Papua Barat Didesak Periksa Jajaran Aspidsus.

Dalam artikel itu kuasa hukum Kadisnakertrans Papua Barat Frederik DJ Suaidi, Yan Chistian Warinussy meminta agar Kajati Papua Barat Harli Siregar untuk memerintahkan Asisten Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran Aspidsus.

Hal mana terkait dengan dugaan adanya tindak pemerasan dengan permintaan melalui Chatting WhatsApp, maupun telpon WhatsApp serta adanya transfer ke beberapa rekening yang dilakukan oleh FDJS.

“Ini diperkuat dengan adanya surat panggilan saksi II dengan nomor : SPS-37/R.2.5/Fd.1/02/2024, tanggal 27 Februari 2024. Klien saya memenuhi panggilan sebagai saksi ada hari Jum’at, 01 Maret 2024 jam 09:00 wit yang langsung ditetapkan sebagai tersangka, ” tulis Yan Warinussy dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (9/3/2024).

Jaksa Abun menjelaskan, Kajati Pabar mendorong pihak yang dirugikan agar melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai Aspidsus Pabar.

“Kami mendorong pelapor supaya melaporkan ke pihak kepolisian. Dan bahkan Bapak Kajati dan saya selaku Aspidsus dalam setiap acara menjadi narasumber sering mengingatkan bahwa kalau ada yg mengatasnamakan Kajati, Aspidsus atau Jaksa dari Kejati Papua barat dan meminta sejumlah uang atau proyek agar melaporkan ke Kejaksaan tinggi Papua Barat” tegasnya.

Abun juga tidak memungkiri dalam setiap melakukan penyelidikan, penyidikan dan penahanan, pihaknya kerap menerima laporan oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya selaku Aspidsus Pabar demi kepentingan ekonomis semata.

“Saya tidak heran karena setiap kami melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan melakukan penahanan selalu ada oknum-oknum yang mengatasnamakan saya selaku Aspidsus,” aku mantan Kajari Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Ia bercerita, sejumlah kepala dinas atau pejabat lainnya sering dihubungi oleh pihak tak bertanggungjawab dengan dalih mengatasnamakan dirinya, namun para pejabat tersebut tidak lantas percaya.

“Selalu konfirmasi ke Kejati dan kami jawab bahwa itu tidak benar. Sehingga permintaan tersebut diabaikan dan tidak terjadi penipuan yang mengatasnamakan kami,” imbuh eks Kajari Aceh Timur.

Jaksa Abun pun menghimbau kepada pihak yang mempunyai itikad tidak baik dengan melakukan perintangan penyidikan, Kejati Pabar akan menerapkan Pasal 221 KUHP atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Yakni tentang tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice) dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp600 juta.

“Dan kami juga mengingatkan jangan coba-ciba untuk menghalangi penyidikan dengan cara membuat isu atau tindakan lain yang tidak benar, kami bisa terapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” pungkasnya
(Sofyan Hadi)

Example 300250
Example 120x600