TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, Senin (5/2/2024) sekitar pukul 06.30 WIT.
Masing-masing pelaku yang diamankan yakni, RH, JHT, dan seorang wanita berinisial PR. Mereka diamankan di Jl. F Kalasuat, Malanu Kota Sorong.
![](https://i0.wp.com/teropongnews.com/wp-content/uploads/2024/07/746petugas_pantarlih.jpg?w=680&ssl=1)
Dari ketiganya, polisi mengamankan ganja barang bukti ganja yang seberat 741 gram yang dikemas dalam 17 bungkus plastik besar warna bening, 49 bungkus plastik sedang bening, 50 bungkus plastik kecil bening, dan 83 bungkus kertas kecil warna putih.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto melalui Kasat Narkoba Iptu Afriangga menjelaskan bahwa pelaku JHT masih berstatus Napi Lapas Sorong Selatan (Sorsel).
“Yang bersangkutan keluar Lapas dengan membuat surat izin sakit dan memberikan sejumlah uang ke petugas dan diduga tidak menerapkan SOP izin sakit terhadap tahanan,”jelas Afriangga, Selasa (6/2/2024).
Afriangga menuturkan, selain barang bukti ganja, juga diamankan 1 buah tas warna hitam, uang tunai Rp 2.000.000, 1 kantong plastik warna hitam, 1 buah kanton plastik warna putih, 1 unit handphone merek Oppo A16 warna biru.