TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Penasehat hukum pelapor, Jatir Yuda Marau meminta aparat kepolisian Polresta Sorong, Papua Barat Daya, untuk segera menangkap dan menahan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sorong berinisial YS, dan istri mantan Kepala BPN Sorong berinisial EM.
“Sebab, jika tidak ditangkap dan ditahan dikhawatirkan para tersangka akan menghilangkan barang bukti guna keperluan pemeriksaan,” ujar Jatir Yuda Marau di Sorong, Minggu (4/2/2024).
Jatir juga mengingatkan kepada penyidik Polresta Sorong untuk mewaspadai adanya pihak-pihak yang akan melakukan intervensi terhadap kasus mafia tanah itu.
“Oleh karena itu kami tegaskan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab jangan gunakan kewenangannya untuk intervensi terhadap penyidik, penuntut umum dan majelis hakim agar perkara ini berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu kami akan terus melakukan oengawalan perkara ini sampai dengan para pelaku mafia tanah dapat mempertanggunjawabkan perbuatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto membenarka penyidik Polresta Sorong Kota telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak mili.
Masing-masing yang ditetapkan adalah Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sorong berinisial YS, dan istri mantan Kepala BPN Sorong berinisial EM.
“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen, dan sedang berproses. Nanti kita akan update lagi,”ujar Happy Perdan kepada awak media, Jumat (2/2/2024).
Happy membeberkan, dari tiga tersangka yang ditetapkan ada satu orang lagi yang belum ditetapkan tersangka yakni VN. Sebab, VN saat ini tengah maju sebagai calon legislatif (Caleg).
“Belum kita tetapkan karena ada mekanisme lain terkait Caleg. Nanti setelah Pemilu baru kita lakukan pemeriksaan lagi terkait agar bisa ditentukan status yang bersangkutan seperti apa,” jelas Happy.
Happy mengungkapkan, Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mariam Manopo pada 2023 lalu dengan terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah.
Dari laporan pada polisi, ada tiga dokumen yang dipalsukan namun penyidik baru menemukan satu dokumen yang terbukti dipalsukan. Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
“Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya,” kata Kapolraesta. Dalam perkara tersebut para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama mengatakan bahwa dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi termasuk saksi ahli.
“Ada 34 saksi dan juga ada ahli. Barang buktinya juga sudah kita sita. Jadi kasusnya terkait pemalsuan dokumen itu,” pungkas Kasat Reskrim.