Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

×

KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Foto IST/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) dan kawan-kawan.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK dan kawan-kawan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Example 300x600

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan Maftuc Iskandar Alam seorang pegawai negeri sipil dan Suherman sebagai wakil direktur PT Wahana Tiara. Kemudian pihak swasta, yaknu Fathin Shalih Perdana Kusuma, Nazlatan Ukhira Kasuba, dan Halid Jabar, Grayu Gabriel Sambow. Ada juga ibu rumah tangga Windi Claudia,” ujar Ali saat dihubungi, Kamis (1/2/2024).

Terkait pemeriksaan sehari sebelumnya, Ali mengungkapkan penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, yaitu Nirwan Ali sebagai Inspektur Daerah Provinsi Maluku Utara, Yerrie Passilia sebagai Plt Kadis Tata Ruang PUPR Maluku Utara, Meizon Lengkong sebagai Direktur PT Prisma Utama, dan pihak swasta yakni Farid M Imam dan Nurul Iza Kasuba.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh Tersangka AGK dari berbagai pihak diantaranya dari para kontraktor,” jelas Ali.

Ali menambahkan seorang saksi bernama Olivia Bachmid dari pihak swasta tidak hadir dan tanpa konfirmasi. “Kepadanya segera dilakukan penjadwalan kembali,” pungkasnya.

KPK telah menjerat Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada, Stevi Thomas dan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan. Kemudian, Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani Kasuba, serta Kristian Wuisan.

Penetapan tersangka dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa secara intensif 18 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Maluku Utara pada Senin, 18 Desember 2024.

Abdul Gani diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Maluku Utara. Salah satunya proyek jembatan dan jalan dengan total anggaran mencapai Rp 500 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, Abdul Gani Kasuba memerintahkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara, termasuk proyek jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan.

Selain itu, Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba melalui Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannya yang merupakan anak usaha dari Harita Group.

Kristian dan Stevi menyetorkan uang suap secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

Sejauh ini, KPK menyita uang Rp 2,2 miliar yang disimpan di rekening penampung. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain suap proyek, Abdul Gani juga diduga menerima suap dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.

Example 300250
Example 120x600