BeritaKriminalitas

Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Kabupaten Sorong Divonis 12 Tahun Penjara

×

Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Kabupaten Sorong Divonis 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Ikhwanudin saat menjalani Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Rabu (21/2/2024).

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Ikhwanudin, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Syafi’iyah, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya divonis 12 tahun penjara.

Terdakwa juga juga didenda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara.

Sidang putusan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Rabu (21/2/2024). Sidang dipimpin oleh majelis hakim Fransiscus Yohanis Babthista, S.H, dan hakim anggota Bernardus Papendang,S.H dan Rivai Rasyid Tukuboya,S.H,.

Dalam putusan itu, terdakwa Ikhwanudin alias Abah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Keluarga korban yang mendengar putusan majelis hakim tersebut mengaku kecewa, lantaran tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh korban.

5185
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Saya berharap ini bisa dipertimbangkan kembali, dan bisa mendapatkan keadilan lebih baik lagi. Karena saya memperjuangkan anak saya. Karena selain jadi korban, mereka mengalami trauma berat,”ucap Diah, salah satu keluarga korban.

Ia mengungkapkan, korban mengalami trauma berat dan sering menjerit ketakutan. Korban juga ketakutan ketika bertemu dengan laki-laki yang seusia dengan pelaku.

“Anak saya selalu terbangun teriak ketakutan dan begitu juga bertemu dengan laki-laki seusia pelaku. Traumanya begitu parah, saya tidak terima dengan hasil putusan ini. Harapan saya ada yang membantu saya. Kalau bisa hukumannya seumur hidup karena dia sangat kejam,”pungkasnya.