TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze menyatakan kelebihan surat suara untuk DPR Provinsi Papua Selatan sebanyak 4.546 lembar di Kabupaten Mappi telah dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan pada Selasa (13/2/2024) dengan cara di bakar disaksikan KPU dan Bawaslu Kabupaten Mappi, pemerintah daerah dan pihak kepolisian.
“Di sini saya ingin meluruskan, dalam pemberitaan sebelumnya disebut kelebihan sebanyak 5000 lembar surat suara adalah tidak benar, data yang sebenarnya hanya 4.546 lembar yang dimusnahkan ditambah surat suara yang rusak yaitu surat suara presiden 671 lembar, DPR RI 126, DPD RI 504, dan DPR Kabupaten 704 lembar, ” terang Theresia Mahuze dalam konferensi pers di Desk Pemilu Papua Selatan yang dipusatkan di Halogen Merauke.
Lanjut disampaikan bahwa, KPU menerima surat suara sesuai pesanan yaitu 82.218 lembar. Setelah dilakukan pelipatan dan penyortiran ditemukan 86.762 lembar sehingga total yang kelebihan sebanyak 4.546 lembar. Theresia menegaskan, setiap proses dan tahapan Pemilu, KPU selalu diawasi oleh Bawaslu dan kepolisian. Namun bisa saja dalam setiap penghitungan terjadi kekeliruan sehingga untuk surat suara yang lebih maupun rusak telah dimusnahkan H-1 sebelum pemungutan suara.
Sementara itu untuk kebutuhan surat suara khusus DPR RI Papua Selatan untuk Kabupaten Merauke sebanyak 166.569 lembar plus 2 persen diterima pada 19 Januari 2024 di KPU Merauke dengan jumlah tersebut, namun, setelah melalui proses pengetesan dan packing dan dilakukan penghitungan kembali, terdapat kekurangan surat suara DPR RI sebanyak 683 lembar dan sudah dituangkan dalam berita acara.
Oleh KPU mengusulkan pemenuhan kekurangannya sesuai surat nomor 156 tanggal 2 Februari 2024 kepada pihak penyedia untuk diproduksi. Kemudian usulan tersebut dipenuhi sesuai pengusulan KPU. Berdasarkan proses sortir awal, dibandingkan dengan hasil packing terlihat selisih kekurangan. Menanggapi hal ini, Bawaslu Kabupaten Merauke mengirimkan surat untuk KPU Merauke melakukan klarifikasi kekurangan dimaksud.
Lalu KPU Kabupaten Merauke memuat berita acara no 145 tentang hasil klarifikasi atas kekurangan surat suara DPR RI Pemilu 2024. Langkah selanjutnya Bawaslu dan tim Gakumdu memanggil personel KPU untuk klarifikasi.
“Jadi kesimpulannya, KPU pada intinya mendukung serta menyerahkan sepenuhnya proses penggalian fakta dan mendukung hasil putusan dari Bawaslu dengan Gakumdu sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Pada prinsipnya kami mengikuti proses tersebut, apapun hasilnya,” terang Theresia.