HukumParlemenPolitik

Usai Dilantik Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Tak Lagi Jadi Politisi

×

Usai Dilantik Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Tak Lagi Jadi Politisi

Sebarkan artikel ini
Pengucapan Sumpah Asrul Sani menjadii Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2023).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Arsul Sani menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahidudin Adams yang purnatugas di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Kamis (18/1/2024). Asrul dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102P tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR.
Usai dilantik, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan Arsul Sani sudah mundur sebagai kader partai.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan, Arsul juga mundur sebagai anggota DPR dari partai berlambang Ka’bah tersebut. Pengganti Arsul di DPR, lanjutnya, adalah Munawaroh yang meraih suara terbaik kedua di daerah pemilih Jawa Tengah X.
“Adapun posisi Waketum [wakil ketua umum PPP, yang ditinggal Arsul] masih kosong,” ujar Awiek.
Dia menjelaskan, saat ini PPP masih fokus menghadapi Pemilu 2024. Oleh sebab itu, DPP PPP belum memikirkan reposisi sehingga jabatan Waketum yang ditinggal Arsul masih dibiarkan kosong. Lebih lanjut, Awiek berharap Arsul dapat menjalankan amanah sebagai hakim konstitusi.
“Semoga Pak Arsul bisa berkhidmat untuk bangsa dan negara, dan itu merupakan sumbangsih PPP untuk bangsa dan negara ini,” tutupnya.
Sebagai informasi, UU No. 24/2003 mengatur bahwa seorang hakim konstitusi tidak boleh rangkap jabatan menjadi anggota partai politik.
Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani bertekad untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), yang menurun menyusul dampak putusan kontroversial terkait usia capres-cawapres dalam Pilpres 2024. Untuk itu, dalam menjalankan tugas untuk mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan MK, Arsul menegaskan dirinya akan memegang kuat prinsip independensi dan imparsialitas.
“Karena seperti yang disampaikan oleh Ketua MK dalam laporan tahunan 2023, bahwa yang namanya kepercayaan publik adalah modal utama bagi lembaga yudisial termasuk MK. Jadi modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus agar tidak tergerus,” kata Arsul usai acara pengucapan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Meskipun mengatakan tidak ada putusan pengadilan yang bisa memuaskan semua pihak, Arsul menegaskan bahwa yang terpenting dari setiap putusan adalah pertimbangan atau argumen hukum yang jelas.
“Saya kita itu ikhtiar kita. Kalau argumentasi hukumnya baik, meskipun ada pihak yang tidak puas itu akan berbeda hasilnya,” kata dia.
Guna mendapatkan kembali kepercayaan publik, menurut dia, MK bisa belajar dari Polri yang disebutnya bisa bangkit di tengah merosotnya kepercayaan publik akibat kasus Ferdy Sambo.
“Saya yakin dengan semangat kebersamaan dan kekompakan para hakim MK di bawah pimpinan Yang Mulia Hakim Suhartoyo, (kepercayaan publik) ini akan bisa rebound (bangkit kembali),” ujar dia.
Arsul lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964 merupakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi.
Arsul mengenyam pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas di kota kelahirannya, kemudian melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ia melanjutkan studinya dengan menempuh pendidikan Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations, lalu merampungkan pendidikan Doktor dengan jurusan Justice & Policy di Glasgow Caledonian University.
Arsul memberikan kontribusi dalam dunia hukum dan politik Indonesia, mulai dari aktif dalam berbagai organisasi hingga Lembaga Bantuan Hukum.