Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Rosina Kebubun : Hari Ini, Batas Akhir Penyerahan Laporan Akhir Dana Kampanye

×

Rosina Kebubun : Hari Ini, Batas Akhir Penyerahan Laporan Akhir Dana Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ketua KPUD Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun. Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Ketua KPUD Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun menyatakan bahwa Jumat (12/1/2024) Pukul 23.59 WIT batas waktu penyerahan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) dari partai politik yang diinput di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

Terkait LADK ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. LADK ini merupakan salah satu bentuk transparansi karena dana kampanye harus berasal dari sumber yang bisa dipercaya dan sudah diatur dalam UU Pemilu.

Example 300x600

Merujuk pada Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023, laporan dana kampanye terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Dana kampanye sudah diserakan sejak 7 Jaunuari 2024 ke KPU. Kemudian 8-12 Januari, kesempatan bagi partai politik melakukan perbaikan. Jadi hari ini, mereka akan menyerahkan LADK ke KPU. Berkaitan dengan gangguan jaringan di Merauke, KPU sudah membuat jadwal secara menyeluruh untuk semua peserta pemilu bisa mengaksesnya di KPU,” tutur Rosina Kebubun, Jumat (12/1) di Merauke.

Rosina menambahakan, dari 18 partai politik rata-rata sudah mengakses SIKDK via jaringan VSat KPUD Merauke dan ditunggu sampai 23.59 Wit batas akhir penyerahan LADK ke KPU. Mengingat semua partai politik sudah melakukan akses internet di KPU maka diharapkan sudah menyelesaikannya.

Sementara untuk DPD dan peserta pemilu provinsi akan dilakukan di KPU Provisi Papua Selatan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *