Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Rufei Sorong, Hingga Persetubuhan Anak di Bawah Umur

×

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Rufei Sorong, Hingga Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
AMH (46) pelaku persetubuhan anak dibawah umur hingga menyebabkan pembuangan bayi.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Polres Sorong Kota mengungkap kasus pembuangan bayi di Rufei, Kota Sorong, pada Minggu (21/1/2024) lalu.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam keterangan releasenya, Selasa (30/1/2024), mengatakan bahwa pelaku pembuang bayi adalah ibu kandung dari bayi tersebut.

Example 300x600

“Dari pengembangan TKP dan pemeriksaan saksi-saksi didudga pelaku pembuang bayi adalah ibu kandung dari bayi tersebut yang berinisial AY. Yang bersangkutan masih di bawah umur karena masih 13 tahun,”ujar Kombes Happy di Mapolresta Sorong Kota.

Terkait motif dari kasus tersebut, Kombes Happy menyebut bahwa pelaku ketakutan karena bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah, hingga akhirnya sang ibu membuangnya dan ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa.

“Dari penemuan bayi ini mengembang ke kasus persetubuhan di bawah umur. Dari pemeriksaan saksi-saksi akhirnya kita menemukan tersangka atas nama AMH 46 tahun yang menyetubuhi korban, dan yang bersangkutan adalah tetangga korban,”jelas Kombes Happy.

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam korban dan mengiming-iminginya dengan uang.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban kurang lebih 10 kali dengan pemaksaan dan iming-iming uang, hingga akhirnya korban melahirkan. Karena ketakutan, korban melahirkan sendiri lalu membuang anaknya,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AMH dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tetang perlindungan anak, pasal 290 ayat 2 huruf e KUHP jo 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

“Kasusnya sudah naik ke Sidik dan tersangka sudah ditahan. Namun karena pembuang bayi di bawah umur, kita sesuaikan dengan UU perlindungan anak,”pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *