DaerahEkonomiKemanusiaan

Mendes PDTT Sebut Program Bansos Pemerintah sebaiknya Diserahkan Kepada Desa

×

Mendes PDTT Sebut Program Bansos Pemerintah sebaiknya Diserahkan Kepada Desa

Sebarkan artikel ini
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kiri) dalam kunjungannya ke Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Jumat (26/1/2023).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar optimistis desa berstatus mandiri mampu mengelola dan menyalurkan program bantuan sosial (bansos).

“Desa berstatus mandiri mempunyai kompetensi serta memiliki sumber daya manusia (SDM) berkualitas dalam menentukan calon penerima bantuan. Oleh sebab itu, pengelolaan program-program bantuan pemerintah sebaiknya diserahkan kepada desa,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/1/2024).

Menurutnya jika desa sudah mapan, dalam arti maju dan mandiri, akuntabilitasnya bagus, lalu partisipasi masyarakat di desa tersebut kondusif.

Ia juga berharap agar dana bansos pada penanganan stunting dan kemiskinan menjadi satu paket utuh yang diserahkan kepada desa.

Karena dalam praktiknya, kata dia, desa harus mampu mengelola secara bersama-sama agar cita-cita untuk zero stunting dan terbebas dari kemiskinan ekstrem dapat tercapai dengan baik dan efektif.

5466
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Sehingga bansos langsung dimasukkan ke dalam dana desa menjadi satu paket, juga mampu mengatasi permasalahan terkait stunting,” tuturnya.

Oleh sebab itu, diperlukan sinergisitas antara pemerintah, swasta, maupun masyarakat sebagai tanggung jawab sosial untuk mengatasi problematika sosial yang tengah dihadapi.

Ia menyampaikan bahwa sejak disalurkan pada 2015, dana desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah meningkat tiga kali lipat pada 2023.

Ia menambahkan pada tahun pertama diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi dana desa mencapai Rp20,8 triliun. Selanjutnya pada tahun 2023, angkanya naik hingga mencapai Rp70 triliun.

Dengan demikian, jumlah total rata-rata penambahan dana desa adalah sebesar 21,3 persen per tahun.