TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Tim Opsnal Polsek Sorong Kota menangkap dan mengamankan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Narapidana (Napi) yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sorong pada Minggu (07/1/2024) lalu.
Dengan demikian, total Napi yang sudah diamankan sebanyak 15 orang, dan masih ada 38 Napi lagi yang masih dalam pengejaran.
Napi berinisial KDK itu merupakan Napi kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di kediaman keluarganya yang terletak di Jl. Pramuka, Kelurahan Remu Distrik Sorong, Kota Sorong berdasarkan pengembangan Tim Opsnal dan informasi dari warga masyarakat, Rabu (17/12024).
Kapolsek Sorong Kota, AKP Saroji, S.H mengatakan bahwa selanjutnya KDK diserahkan ke Petugas Lapas IIB Sorong untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, dan dipastikan masa tahanan akan bertambah.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya Kota Sorong dan sekitarnya, apabila mengetahui keberadaan para Napi kabur, dapat menginformasikan kepada petugas Lapas Kelas II Sorong atau Kantor Polisi terdekat.
“Bisa juga melalui Layanan Kepolisian Call Center 110, “pungkasnya.