Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Komisi Yudisial Buka Pendaftaran 10 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM

×

Komisi Yudisial Buka Pendaftaran 10 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ . Foto: Humas KY.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ mengungkapkan, pihaknya akan membuka pendaftaran untuk dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), tiga hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Example 300x600

“Memenuhi permintaan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara, dan Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, serta Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia,” papar M. Taufiq dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (30/1/2024).

Adapun proses pendaftaran dibuka sejak Selasa (30/1/2024) sampai Kamis (22/2/2024).

Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tersebut dilakukan secara daring melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Adapun detail persyaratan juga dapat diakses pada laman yang telah disediakan tersebut. Berkas-berkas terkait persyaratan, lanjut M.Taufiq, kemudian dipindai dan disimpan dalam format PDF lalu diunggah di laman tersebut. Selain itu, di laman tersebut juga memuat fitur chat interaktif untuk memudahkan pendaftar apabila menemukan kebingungan atau kesulitan dalam mempersiapkan persyaratan.

“Komisi Yudisial berupaya untuk menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga akan menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang berkualitas,” lanjut M.Taufiq.

M. Taufiq juga menjelaskan bahwa calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini.

“Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” lanjut M. Taufiq.

Kemudian, nantinya para calon akan menjalani serangkaian tahapan, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *