TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wenpi Wetipo melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya periode 2023-2028, Kamis (14/12/2023) di Aston Hotel, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam sambutannya, Wamendagri mengatakan bahwa kehadiran MRP merupakan implementasi kebijakan dari Otonomi Khusus di tanah Papua berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
“Setelah bapak ibu dilantik secara resmi berarti sudah bisa kerja. Oleh karena itu sebelum bekerja saya berpesan kepada Pj. Gubernur Papua Barat untuk melakukan pengenalan terlebih dahulu. Saya berharap ada nilai yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk MRP,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Wamendagri, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Peran tersebut ada dalam kewenangan yang dimiliki oleh MRP.
“Tantangan untuk lima tahun ke depan tentunya sangat berat dan kompleks, banyak hal perioritas yang harus dikerjakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Papua Barat Daya yang merupakan otonomi baru. Apalagi, pada November 2024, Papua Barat Daya akan melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,”jelasnya.
Menurutnya, MRP harus ikut terlibat dalam proses seleksi khususnya calon gubernur dan wakil gubernur, sehingga pemimpin yang terpilih nantinya bisa menjalankan pemerintahan di Provinsi yang baru dengan baik.
Wamendagri menambahkan, dikarenakan anggota MRP yang baru saja dilantik berasal dari latar belakang yang beragam, maka diperlukan persamaan konsepsi dan pemahaman terhadap tugas serta, hak dan kewajiban agar mampu mengemban tugas sebagai anggota MRP.
“Bagi anggota MRP yang baru dilantik perlu diberikan orientasi serta pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas dan pemahaman, jadi pemerintah Papua Barat Daya bisa memfasilitasi Bimbingan Teknis (Bimtek), sebagai bekal untuk anggota MRP dalam menjalankan tugasnya,”pungkas Wamendagri.