Berita

Tim Kopsurgah KPK Evaluasi Akhir Tahun BMD di Pemkot Ambon

×

Tim Kopsurgah KPK Evaluasi Akhir Tahun BMD di Pemkot Ambon

Sebarkan artikel ini
Pertemuan antara Koordinator Tim Korsupgah KPK, Dian Ali dengan PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena beserta OPD terkait, yang digelar Jumat (8/12/2023), di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VI (Maluku dan Papua) KPK RI, kembali menyambangi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam rangka evaluasi akhir tahun Barang Milik Daerah (BMD) dan peningkatan Pajak dan Retribusi daerah.

Pertemuan antara Koordinator Tim Korsupgah, Dian Ali dengan PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena beserta OPD terkait, yang digelar Jumat (8/12/2023), di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon.

“Kita evaluasi akhir tahun terkait dengan penertiban aset BMD dan Peningkatan pajak. Jadi kita mendapatkan laporan dari Kota Ambon, terkait Progres yang sudah dimulai sejak awal tahun ini,” kata Dian Ali dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan di Ambon, Minggu (10/12/2023).

Diakuinya, berdasarkan laporan yang diterima, Kota Ambon masih dalam jalur yang tepat (on the right track) terhadap upaya itu, namun masih saja ada tantangan yang dihadapi, diantaranya potensi retribusi yang bakal dihapus di tahun depan.

“Ada tantangan misalnya, dari bangunan Sekolah yang ahli waris masih menuntut ganti rugi, sedangkan dari sisi pajak dan retribusi ada beberapa retribusi yang dihapus, diantaranya Rumah Kos, Uji KIR, Tera Ulang, dan Damkar,” lanjutnya.

Dian mengatakan, secara umum semua Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah kerjanya, sangat bergantung dana bagi hasil pemerintah pusat, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas harus dioptimalkan.

“ASN di Kota Ambon juga diharapkan menjadi contoh, misalnya dalam hal membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kalau tidak membayar, PBB maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak diberikan, ada ribuan ada potensi PAD yang masuk, termasuk pajak kendaraan bermotor, yang tahun depan pembagian antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, lebih besar Pemkot, yakni 60 persen berbanding 40,” jelasnya.

Dian Ali mengaku, di tahun depan pihaknya akan membantu Pemkot Ambon dengan pelaporan ke aparatur penegak hukum, bilamana ada ada masalah hukum yang harus diselesaikan pihak ketiga terkait pajak dan retribusi.

Di tempat yang sama, PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyampaikan apresiasi kepada Tim Kopsurgah Wilayah VI KPK, yang telah turut mendampingi Pemkot dalam mengoptimalkan PAD juga memperbaiki diri pasca penindakan.

“Pak Dian dan tim dari Kopsurgah Wilayah VI telah memberikan banyak arahan, masukan bagi kita untuk bagaimana optimalkan PAD, sekaligus menjadi jalan untuk menjaga daerah ini tidak lagi terlibat dalam praktek tidak benar, yang berujung pada tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Menurut Wattimena, selama dua tahun terakhir PAD Kota Ambon telah meningkat cukup signifikan. Ini terjadi lantaran Pemkot Ambon telah melakukan identifikasi potensi PAD, selanjutnya mencoba berinovasi dan menumbuhkan kreatifitas untuk mengoptimalkannya.

“Ini semua semata-mata dilakukan untuk kepentingan pembangunan. Banyak kebutuhan masyarakat yang harus terpenuhi, dan semua butuh dana. Berharap DAU dan DAK sudah ada peruntukannya, sehingga mau tidak mau, PAD harus dioptimalkan,” ucap Wattimena.

Terkait dengan BMD, menurut Wattimena, Pemkot Ambon telah memastikan bahwa aset yang merupakan milik Pemkot mesti dimiliki oleh Pemkot bukan dikuasai pihak lain.

Oleh karena itu, ada beberapa aset yang diambil alih yakni pasar lama, pasar gambus, beberapa sekolah yang sudah dibayarkan sesuai perhitungan NJOP yang benar (apraisal).

Selain itu, ada juga lahan Pemkot Ambon di Desa Nania dan kawasan Pulo Gangsa, yang selama ini ditempati masyarakat telah diberikan rekomendasi untuk HGB, berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya.

“Untuk Kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain juga telah ditarik, dan yang sudah tidak bisa dimanfaatkan telah dilelang oleh KPKNL, juga kita juga memakai jaksa dan pengacara negara, untuk penyelesaian tunggakan pihak ketiga. Ini semua berjalan secara baik,” terangnya.

Wattimena menandaskan, saat ini pihaknya tengah mencoba menyelesaikan permasalahan antara Perumda Tirta Yapono (PDAM) dan PT. DSA, sehingga pada saatnya nanti PDAM sebagai BUMD milik Pemkot Ambon juga dapat memberikan sesuatu bagi PAD.