BeritaDaerah

Polres Raja Ampat Gelar Pers Release, Ada Miras Ilegal dan Penangkapan Bom Ikan

×

Polres Raja Ampat Gelar Pers Release, Ada Miras Ilegal dan Penangkapan Bom Ikan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, S.IK,. M.IK pimpin Pers Release yang berlangsung di Pantai Waisai Torang Cinta (WTC) Minggu (31/12/2023). Foto IST/TN

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, S.IK,. M.IK pimpin Pers Release yang berlangsung di Pantai Waisai Torang Cinta (WTC) Minggu (31/12/2023).

Kegiatan pers release dihadiri Dandim 1805/R4 Letkol Inf. Czi Tri Wibowo Angga Astono, Wakapolres Raja Ampat, AKBP Achmad Rumalean, SH., M.H, Perwakilan Satpol PP Raja Ampat, Kabag Keuangan DPRK Kabupaten Raja Ampat, Danposal Waisai Kapten Laut (P) Hery Purnomo, Danki Brimob Kompi IV Batalyon B Pelopor Ipda Ever Rumaropen, PJU Polres Raja Ampat, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, S.IK,. M.IK dalam keterangannya mengatakan pers release gangguan Kamtibmas yang digelar pihaknya merupakan penangkapan beberapa kejahatan yang berhasil di tangkap dalam Operasi Pekat Mansinam 2023.

“Pres Release gangguan kamtibmas serta laporan pengangkapan barang bukti miras ilegal dan senjata tajam , yang mana barang bukti merupakan penangkapan beberapa kegiatan Operasi Kepolisian diantara Operasi Pekat Mansinam 2023,” ucap Kapolres Raja Ampat Edwin Parsaoran.

Pucuk pimpinan Polres Raja Ampat beberkan hasil sitaan yang dilakukan oleh anggotanya yakni miras ilegal.

“Miras ilegal yang berhasil di sita oleh Polres Raja Ampat ini banyak terjaring dari pemukiman masyarakat maupun pintu masuk waisai yaitu pelabuhan Waisai, adapun barang bukti miras ilegal yang dimusnahkan pada hari ini,” ujarnya

Edwin Parsaoran merincikan hasil sitaan miras ilegal yang berhasil di tangkap anggotanya yaitu :

  1. Bir jumbo besar sebanyak 48 kaleng.
  2. Wiski Robinson 24 botol.
  3. Minuman lokal 4 jergen 5 liter .
  4. Minuman lokal 74 botol 600 Mili liter.
  5. Minuman lokal plastik 10 liter

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan Reskrim Polres Raja Ampat meliputi :

  1. Mesin kompresor 1 buah
  2. Motor laut 15 PK 2 buah
  3. Motor laut 40 PK 1 buah
  4. alat bantu lainnya

Lebih lanjut, Kapolres Raja Ampat mengatakan barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang ditahan pada saat Operasi Pekat Mansinam 2023 dan barang lainnya adalah dari kasus kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Raja Ampat.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara dan pemusnahan barang bukti. Pers release dilaksanakan dalam situasi aman dan kondusif.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD