Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalitas

Polres Raja Ampat Amankan AS (17) Beserta BB 807.91 Gram Narkoba Jenis Ganja

×

Polres Raja Ampat Amankan AS (17) Beserta BB 807.91 Gram Narkoba Jenis Ganja

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Raja Ampat Kompol Achmad Rumalean bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Raja Ampat, Ipda Bhakti Heriawan saat menggelar konferensi pers, Foto IST/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Operasional (Opsnal) Satuan Narkoba Polres Raja Ampat berhasil menangkap seorang pria remaja berinisial AS (17) di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan narkoba jenis ganja sebanyak 807.91 gram

Paket ganja yang disita dari tangan pelaku, masing-masing memiliki berat 466,13 dan 341.78 gram. Wakapolres Raja Ampat mengatakan Kompol Achmad Rumalean kronologis penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait informasi seorang remaja yang membawa narkoba dari Jayapura.

Example 300x600

“Saat itu anggota Opsnal Sat Narkoba melakukan pencarian terhadap salah satu DPO di Kota Sorong. Saat itu anggota kami mendapat informasi dari masyarakat tentang seseorang membawa ganja dari Jayapura ke Sorong,” ujar Wakapolres Raja Ampat, Kompol Achmad Rumalean dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (12/12/2023).

Wakapolres Raja Ampat Kompol Ahmad Rumalean memusnahkan BB Narkoba Jenis Ganja sebanyak 807.91 Gr, Foto IST /TN

AS remaja berusia 17 tahun itu ditangkap di area pelabuhan laut Kota Sorong saat kapal dari Jayapura tiba pada Sabtu 25 November 2023 lalu. Sebelumnya, Polisi mengantongi informasi dari masyarakat terkait pengedaran ganja.

Satuan Narkoba Polres Raja Ampat langsung membawa pelaku ke Polres Raja Ampat guna menjalani penyelidikan dan penyidikan. Dari informasi yang diperoleh, Kasus tersebut sudah masuk tahap dua untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Kasat Reserse Narkoba Polres Raja Ampat, Ipda Bhakti Heriawan masih terus mendalami terkait sindikat peredaran narkoba jenis ganja yang baru disita dari tangan pelaku.

“Soal apakah kasus ini mempunyai sindikat, itu masih kami dalami, masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Raja Ampat.

Ipda Bhakti Heriawan menjelaskan kasus tersebut merupakan modus baru yang baru ditemuinya di wilayah hukum Polda Papua Barat. Sementara pelaku utama saat ini masih dalam penyelidikan.

“Tersangka AS merupakan anak di bawa umur berusia 17 tahun, AS ini dipakai oleh pelaku utama dan diiming imbalan sebesar Rp5 juta jika berhasil mengedarkan narkotika jenis ganja itu,” jelas Ipda Bhakti.

Lebih lanjut kata dia, Polres Raja Ampat masih terus melakukan pengembangan, sekaligus mengantisipasi adanya modus serupa menggunakan anak di bawa umur.

Barang bukti (BB) yang diamankan adalah 1 paket besar bungkusan warna Coklat dengan berat kotor (Bruto)
466,13 gram, 1 paket lagi dengan berat kotor (Bruto) 341,78 gram, 1 unit Handphone merk Realme C21Y Warna Hitam dan 1 buah tas Ransel Warna Hitam.

Ipda Bhakti Heriawan mengatakan untuk sementara pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *