TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode sampai dengan November 2023 di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Merauke (KPPN Merauke) telah dilaksanakan.
Belanja Negara di wilayah kerja KPPN Merauke dilaksanakan dengan memperhatikan pagu anggaran yang telah diberikan kepada masing-masing satuan kerja (satker) yang menjadi mitra KPPN Merauke.
Pagu anggaran tersebut terdiri dari :
- Pagu Belanja Pegawai sebesar Rp645.823.951.000,-,
- Pagu Belanja Barang sebesar Rp1.038.513.759.000,-,
- Pagu Belanja Modal sebesar Rp882.971.532.000,-, dan
- Pagu Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp7.944.207.035.000,-.
Atas pagu anggaran sebagaimana di atas, KPPN Merauke telah menyalurkan dana untuk merealisasikan APBN periode sampai dengan November 2023 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Satuan Kerja mitra KPPN Merauke.
Sampai dengan 30 November 2023, jumlah realisasi APBN di wilayah kerja KPPN Merauke berdasarkan jenis belanjanya adalah sebagai berikut:
- Belanja Pegawai : Rp574.673.747.449,- (88,98% dari pagu anggaran)
- Belanja Barang : Rp745.213.496.885,- (71,76% dari pagu anggaran)
- Belanja Modal : Rp567.080.091.310,- (64,22% dari pagu anggaran)
- Transfer ke Daerah : Rp7.226.441.936.694,- (90,96% dari pagu anggaran).
Pagu Transfer ke Daerah sendiri terdiri dari pagu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan NonFisik, Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), Dana Insentif Fiskal, serta Dana Desa (DD). Dana-dana tersebut akan disalurkan ke lima Pemerintah Daerah yang berada di wilayah kerja KPPN Merauke, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi.
Adapun realisasi anggaran Transfer ke Daerah sampai dengan 30 November 2023 adalah sebagai berikut:
- DBH : Rp405.459.373.850,- (68,76% dari pagu anggaran)
- DAU : Rp3.896.903.384.624,- (96,96%% dari pagu anggaran)
- DAK Fisik : Rp400.011.866.328,- (67,44% dari pagu anggaran)
- DAK NonFisik : Rp438.525.884.004,- (88,01% dari pagu anggaran)
- Dana Otsus : Rp1.482.026.161.000,- (100% dari pagu anggaran)
- Dana Insentif Fiskal : Rp46.128.845.000,- (100% dari pagu anggaran)
- Dana Desa : Rp557.386.421.888,- (77,85% dari pagu anggaran).
Berdasarkan data tersebut, dapat dilihat bahwa pada bulan November ini seluruh jenis alokasi Transfer ke Daerah mengalami peningkatan realisasi dari bulan sebelumnya. Secara rinci, DAU mengalami peningkatan realisasi sebesar 3,89% dari bulan sebelumnya, peningkatan tersebut merupakan realisasi DAU Blockgrant Bulan Desember yang disalurkan pada 3 Pemda, yaitu Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Boven Digoel.
Untuk DBH secara kumulatif mengalami peningkatan realisasi sebesar 9,41%, peningkatan terjadi baik komponen DBH Pajak dan DBH SDA pada seluruh Pemda. Untuk DAK Fisik, di bulan November hanya mengalami peningkatan realisasi sebesar 1,67%, dan peningkatan realisasi tersebut merupakan realisasi DAK Fisik pada Kabupaten Asmat. Untuk DAK Nonfisik terjadi peningkatan sebesar 3,23%.
Peningkatan tersebut terdiri atas realisasi BOK Puskesmas sebesar 9,88%, DAK Nonfisik lainnya sebesar 2,87%, dan dana BOSP sebesar 1,21%. Peningkatan realisasi DAK Nonfisik terjadi pada seluruh Pemda Provinsi dan Kabupaten.
Untuk Dana Desa di bulan November terjadi peningkatan realisasi sebesar 4,04%, peningkatan tersebut terjadi karena adanya penyaluran BLT Desa Triwulan III pada Pemda Mappi dan BLT Desa Triwulan IV serta Tambahan Dana Desa pada Pemda Asmat. Sementara untuk Dana Otsus, pada November ini terjadi peningkatan realisasi sebesar 37,46%, peningkatan realisasi terjadi pada empat pemda yaitu Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Sedangkan Dana Insentif Fiskal pada bulan November ini telah direalisasikan sebesar 50% pada tiga Pemda yaitu Pemda Boven Digoel, Pemda Mappi, dan Pemda Asmat. Sampai dengan bulan November, Dana Insentif di KPPN Merauke telah berhasil direalisasikan sebesar 100% kepada seluruh Pemda.
Untuk DBH, DAU, DAK NonFisik, Dana Otsus dan Dana Insentif Fiskal, persyaratan penyaluran diajukan oleh Pemda melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK). Apabila persyaratan penyaluran telah dipenuhi maka DJPK akan menerbitkan surat rekomendasi penyaluran TKD ke KPPN sebagai dasar untuk penyaluran TKD di KPPN.
Sedangkan untuk DAK Fisik dan Dana Desa, persyaratan penyaluran diajukan oleh pemerintah daerah setempat ke KPPN, apabila telah dipenuhi maka KPPN akan melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tersebut.