Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Lekransy Paparkan Pengawasan Konten Internet

×

Lekransy Paparkan Pengawasan Konten Internet

Sebarkan artikel ini
PLT Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, yang di gelar oleh Bawaslu Kota Ambon, Minggu (17/12/2023), di Hotel Golden Palace, Kawasan Soya Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – PLT Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy hadir sebagai salah satu narasumber, dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, yang di gelar oleh Bawaslu Kota Ambon, Minggu (17/12/2023), di Hotel Golden Palace, Kawasan Soya Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Lekransy dalam paparannya tentang Tindak Lanjut Pengawasan Konten Internet Yang Mengandung Pelanggaran Kampanye, menjelaskan, sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu maka yang dimaksudkan dengan kampanye adalah, bagian dari pendidikan politik, dengan metode yang digunakan antara lain lewat media sosial.

Example 300x600

“Ketika masuk dalam ranah media sosial, maka ada aturan-aturan hukum yang harus ditaati termasuk UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Lekransy dalam keterangan tertulisnya, yang diterima media di Ambon, Senin (18/12/2023).

Dikatakan, internet dan media sosial menjadi salah satu metode kampenye yang efektif, sebab memiliki jangkauan yang luas terhadap khalayak, dan dapat diakses lewat handphone.

“Total pengguna internet di Indonesia adalah 77 persen dari total populasi atau 212,9 juta jiwa, dengan waktu rerata per hari penggunaan internet 7 jam 42 menit,” bebernya.

Menurutnya, dengan banyaknya informasi yang didapat masyarakat lewat internet, maka ada ancaman gangguan informasi yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam kampanye.

Gangguan informasi tersebut diantaranya, misinformasi, yaitu informasi salah yang disebarkan orang lain tanpa mengetahui kebenarannya.

Kemudian disinformasi, yaitu informasi salah yang sengaja di sebarkan, serta mal informasi yaitu, informasi yang benar tapi digunakan untuk pembunuhan karakter, atau menghancurkan reputasi pihak lain.

“Terhadap hal- hal ini tentunya anggota bawaslu kecamatan harus peka dan cepat tanggap,” pintanya.

Terkait peran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Dinas Kominfo dalam pengawasan konten internet yang mengandung pelanggaran kampanye, dia mengaku, PJ Wali Kota bersama unsur Forkopimda dan Bawaslu telah membentuk tim pemantauan, evaluasi dan pelaporan perkembangan politik di daerah, serta dukungan sukses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Selain itu Dinas Kominfo juga tetap eksis dalam melakukan pemantauan terhadap konten hoax, yang ditindaklanjuti dengan membuat klarifikasi di media sosial.

“Masyarakat juga dapat melaporkan hal itu lewat kanal-kanal pengaduan baik langsung, melalui telepon ataupun media sosial yang telah terintegrasi dalam Omnichannel,” jelasnya.

Lekaransy mengatakan, Kominfo juga telah menciptakan Inovasi berupa sistem peringatan dan tanggap dini pencegahan konflik berbasis budaya, dan kearifan lokal melalui media komunikasi.

“Sistem ini dibangun atau dibuat untuk mencegah terjadinya konflik, dimana sistem tersebut berbasis budaya dan kearifan lokal, serta didalamnya terdapat peranan media komunikasi,” tandas dia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *