TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenalkan sistem Online Single Subbmission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk mempermudah perizinan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sorong, Adi Bremantyo mengatakan bahwa dengan sistem OSS ini, nantinya para pengusaha mikro, kecil, menengah maupun pengusaha besar dapat mengajukan permohonan izin usaha secara online.
“Kalau dulu perizinan masih manual sekarang sudah berbasis digitalisasi, karena amanat dalam undang-undang 11 tahun 2022 tentang cipta kerja memang sudah mewajibkan semua pemerintah daerah melaksanakan OSS,”ujarnya usai membuka sosialisasi implementasi sistem OSS di Aimas Hotel & Convention Centre, Senin (11/12/2023).
Oleh karena itu, dengan adanya sistem ini, diharapkan pelaku usaha dapat memperoleh perizinan berusaha yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
Lewat sosialisasi ini juga, Adi berharap para narasumber dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha dalam mengakses perizinan dalam rangka kemudahan perizinan berusaha.
“Kita harapkan ke depan mereka tidak perlu lagi secara fisik datang ke kantor, cukup lewat secara online yang diakses lewat laptop atau HP mereka bisa melakukan perizinan itu,”pungkasnya.