Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Demo ke Kantor Gubernur PBD, AMP dan MPP HAM Minta Keadilan Proses Hukum Ormas di NTT

×

Demo ke Kantor Gubernur PBD, AMP dan MPP HAM Minta Keadilan Proses Hukum Ormas di NTT

Sebarkan artikel ini
Aliansi Mahasiswa Pemuda (AMP)dan Masyarakat Papua Peduli HAM (MPP-HAM) demo di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Rabu (6/12/2023) Foto Doni/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Aliansi Mahasiswa Pemuda (AMP)dan Masyarakat Papua Peduli HAM (MPP-HAM) demo di Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Mereka minta pelaku kekerasan terhadap mahasiswa pada satu desember di proses hukum seadil-adilnya.

Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli HAM Kota Sorong menilai negara dalam hal ini aparat kepolisian membiarkan diskriminasi yang dilakukan dua organisasi masyarakat (ormas) terhadap mahasiswa Papua di Nusa Tenggara Timur (NTT) belum lama ini.
Ketua Koordinator Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli HAM Kota Sorong, Marsel Nauw kepada Media mengatakan sangat menyesalkan tindakan diskriminasi yang dialami mahasiswa asal Papua tersebut.

Example 300x600

“Kami menilai kedua ormas yang bertindak anarkis terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi itu tidak punya nilai kemanusiaan dan perikeadilan, dan mencederai undang-undang, dikarenakan menyampaikan pendapat di muka umum adalah merupakan hak setiap warga Indonesia,” kata Marsel Nauw di Sorong, Rabu (06/12/2023).

Marsel, mengaku sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada Pasal 28 menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.

“Bukan berkumpul berserikat dan melakukan kriminalisasi atau penganiayaan. Polisi seakan membiarkan proses diskriminasi itu terjadi terhadap mahasiswa Papua,” katanya.

Ia menduga bahwa kedua ormas tersebut tidak memiliki legitimasi untuk membubarkan atau melakukan tindakan represif terhadap Aliansi Mahasiswa Papua, yang melakukan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum, karena itu tugas dan kewenangan pihak kepolisian untuk mengamankan secara prosedural jika dalam unjuk rasa terjadi tindakan anarkis atau kekerasan.

“Yang ormas lakukan itu tindak pidana karena melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum,” katanya.

Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli HAM Kota Sorong meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa hukum yang terjadi, saat aksi Aliansi Mahasiswa Papua.

“Polres Kupang harus segera lakukan pengembangan terhadap dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan kedua ormas terhadap para mahasiswa Papua, karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penganiayaan seperti yang terlihat dalam video yang beredar,” katanya.

Dia mendesak agar Aliansi Mahasiswa Papua bersama lembaga independen di NTT bekerja sama untuk segera melaporkan ke Polres Kupang dan mempertanyakan legitimasi kedua ormas, dalam melakukan pengamanan atau pembubaran terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi, karena aspirasi yang disampaikan apa pun bentuknya harus dijawab oleh pemerintah bukan ormas.

Peristiwa ini bukan yang pertama kali, sebelumnya ormas di NTT juga melakukan tindakan terhadap Aliansi Mahasiswa Papua saat menggelar aksi. “Atas tindakan ormas itu tidak ada kelanjutan penanganan dari pertama dan terakhir kalinya ini, kami mahasiswa Papua yang pendidikan di luar daerah Papua juga tidak mudah untuk terprovokasi, tetap melaksanakan tugas yang dimandatkan oleh kedua orang tua,” katanya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *