Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi

Trik RI Memposisikan Diri sebagai Pelaku Utama Sekaligus Hub Ekonomi Syariah

×

Trik RI Memposisikan Diri sebagai Pelaku Utama Sekaligus Hub Ekonomi Syariah

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) dan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (kedua kiri) menyalakan lentera saat membuka Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (26/10/2023). (youtube.com/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Keberadaan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar yaitu sekitar 86,7 persen atau 237 juta jiwa dan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia menjadikan ekonomi syariah sebagai sebuah keuntungan komparatif. Berbagai trik dan peta jalan pun dibuat agar pengembangan aktivitas ekonomi syariah menjadi manifestasi ajaran Islam dan kebutuhan pembangunan Indonesia. Ini dilakukan agar Republik Indonesia (RI) memposisikan diri sebagai pelaku utama, sekaligus hub ekonomi syariah serta produsen pusat halal dunia.

Itulah sebab, pemerintah terus menggenjot potensi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Tak hanya digitalisasi, sejumlah inisiatif pun terus digalakkan.

Example 300x600

Titik awal dari keinginan menjadi pelaku utama, sekaligus hub ekonomi syariah serta produsen pusat halal dunia adalah peluncuran Master Plan Keuangan Syariah Indonesia 2024-2029 dan Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI) 2023-2029. Master Plan ini berisi peta jalan pengembangan keuangan dan ekonomi syariah yang menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat peluncuran Master Plan Keuangan Syariah Indonesia 2024-2029 dan Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI) 2023-2029 itu menyatakan bila dimaksimalkan, ekonomi syariah bisa menjadi penopang ekonomi nasional.

“Selain akselerasi adaptasi teknologi dan digitalisasi. Saya juga yakin ekonomi dan keuangan syariah sebagai potensi luar biasa yang dimiliki Indonesia untuk terbangkan ekonomi nasional,” ungkap Wapres di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Meski potensinya besar, Ma’ruf melihat masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan. Hal ini salah satu evaluasinya setelah mengurus ekonomi syariah nasional selama empat tahun ke belakang.

“Yang perlu ditingkatkan, yaitu percepatan sertifikat halal, insentif regulasi dan infrastruktur halal, penguatan pembiayaan syariah, hilirisasi produk halal baik UMKM dan industri, dukungan implementasi pengembangan sistem jasa keuangan syariah, hingga pengembangan pariwisata dan fashion muslim dan penguatan tata kelola dana sosial syariah,” kata dia.

Ma’ruf menambahkan, integrasi global halal hub dan peningkatan literasi ekonomi syariah juga tak boleh tertinggal. “Saya lihat melalui peran teknologi dan digitalisasi, pergerakan ekonomi syariah lebih lincah adaptif dan transformatif,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Wapres menyatakan mengapresiasi pemanfaatan teknologi yang digunakan Bank Indonesia (BI) dalam mengembangkan aplikasi wakaf untuk masyarakat.

“Saya mengapresiasi perkembangan aplikasi Satu Wakaf Indonesia yang hari ini diluncurkan. Ini wujud digitalisasi yang akan meningkatkan kualitas dan kapasitas pengelolaan wakaf,” ungkap Wapres yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) tersebut.

Ma’ruf kemudian meminta agar para pebisnis syariah terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, hingga setidaknya mencapai 50 persen. Sebab, berdasarkan hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2022 yang disampaikan OJK, indeks literasi dan inklusi keuangan syariah RI tercatat sebesar 9,14 untuk indeks literasi dan 12,12 persen untuk indeks inklusi keuangan syariah.

Ma’ruf pun mengimbau agar para pemangku kepentingan bisa menciptakan strategi komunikasi narasi dan kanal promosi produk syariah yang sesuai perkembangan terkini. Hal ini diharap dapat menggaet atensi para generasi muda.

Lebih dari itu, Ma’ruf berpesan agar seluruh pegiat di industri bisa konsisten menjalankan program ekonomi keuangan syariah hingga masa datang lewat penguatan koordinasi seluruh pemangku kepentingan.

“Saya minta perkuat masterplan ekonomi syariah Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dan integrasikan ke dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) ataupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) daerah,” katanya.

Pemerintah melalui Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merencanakan penetapan KEK Halal guna mendorong industri halal di KJRI Jeddah, Saudi Arabia pada Minggu (5/11/2023). (Dok Kemenko Perekonomian)

Pengembangan Industri Halal

Berkaitan dengan Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI) 2023-2029, terungkap bahwa penyusunannya merupakan hasil kolaborasi dari kementerian/lembaga yang merupakan anggota KNEKS, diantaranya Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perindustrian, Bank Indonesia, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Keuangan, serta beberapa kementerian/lembaga lainnya di bawah koordinasi 3 Kementerian Koordinator, Bidang Perekonomian, Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Nantinya , pengembangan industri halal di Indonesia akan diselaraskan juga dengan program kementerian/lembaga yang terkait dengan pengembangan industri halal, yang tertuang pada Prioritas Nasional (PN), Program Prioritas (PP), dan Kegiatan Prioritas (KP).

MPIHI 2023-2029 mengusung tagline “Industri Halal untuk Ekonomi Berkelanjutan”, sesuai dengan perkembangan kondisi dunia dan arah transformasi ekonomi Indonesia, sebagai bagian dari partisipasi global di masa depan, untuk mencapai visi “Menjadikan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia”.

Arah dan tujuan MPIHI 2023-2029 adalah menyelaraskan amanat rencana pembangunan nasional yang terdapat pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), untuk menunjang pencapaian visi negara Indonesia Emas di tahun 2045. Dengan masuknya pengembangan industri halal pada rencana pembangunan nasional tersebut, industri halal Indonesia diharapkan akan semakin tumbuh lebih baik, serta memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Pelaksanaan MPIHI 2023-2029 digambarkan melalui roadmap pengembangan industri halal dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2029, dengan 4 strategi utama, yaitu 1) peningkatan produktivitas dan daya saing; 2) penerapan serta penguatan kebijakan dan regulasi; 3) penguatan keuangan dan infrastruktur; serta 4) penguatan halal brand and awareness, yang didukung juga dengan 11 program utama, dan 8 indikator yang akan dipantau perkembangannya secara berkala.

Adapun industri halal yang menjadi cakupan MPIHI 2023-2029 terbagi dua, yaitu industri halal inti dan industri halal berkembang. Industri halal inti terdiri dari makanan dan minuman, farmasi, dan kosmetik, beserta jasa yang terkait. Sedangkan industri halal berkembang terdiri dari modest fashion, pariwisata ramah Muslim, dan ekonomi kreatif syariah.

Dengan visi, road map, strategi, program, dan indikator yang tertuang dalam MPIHI 2023-2029, diharapkan dapat menjadi panduan strategis yang komprehensif dalam memperkuat industri halal di Indonesia, juga berdampak menciptakan lapangan kerja yang semakin luas dan berkualitas, serta meningkatkan kontribusi Indonesia dalam perekonomian global. Di masa mendatang juga diharapkan terjadi sinergi yang kuat antar seluruh elemen bangsa Indonesia, sehingga dapat bersama-sama mewujudkan cita-cita besar, yakni menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Dalam artikel berjudul Kelanjutan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia Pasca 2024, Dosen Tetap Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah Lamongan, Eny Latifah, menyatakan Indonesia sejatinya tengah bertransformasi menjadi salah satu pemain utama ekonomi syariah di tingkat global. Tidak hanya puas dengan pencapaian yang diraih. Akan tetapi perlu persiapan dan strategi terstruktur di dalam meneruskan dan meningkatkan visi masterplan ekonomi syariah yang belum seutuhnya tercapai.

“Arah pengembangan ekonomi syariah Indonesia perlu naik kelas dari kebijakan yang bersifat segmentatif dan adhoc menjadi kebijakan nasional yang dijalankan pemerintah secara komprehensif dan berkesinambungan,” tulis Eny yang dikutip dari laman www.iai-tabah.ac.id/2023/10/21/kelanjutan-masterplan-ekonomi-syariah-indonesia-pasca-2024/.  

Dia kemudian memberikan sejumlah catatan sebagai  langkah utama. Pertama, inventarisasi dan pemetaan hambatan pengembangan ekonomi syariah perlu dilakukan dengan mengevaluasi target dan capaian sebelumnya. Sebagai contoh, misi utama dalam rapat pleno 3 KNEKS ialah menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia. Terdapat dua isu utama untuk mencapai misi tersebut, yaitu Kawasan Industri Halal (KIH) dan sertifikasi halal.

Terkait isu kedua ialah percepatan sertifikasi halal. Perlu ditimbang dan diukur kembali target dan timeline yang sudah ditetapkan pemerintah melalui BPJPH, khususnya target sertifikasi halal di level usaha mikro dan kecil (UMK).  Semestinya, target utama yang ditetapkan ialah percepatan sertifikasi di sektor hulu dan bahan baku sebab produk di tingkat UMK tergantung pada kedua sektor tersebut. Apabila keduanya telah tersertifikasi, akan lebih mudah bagi UMK dalam mengajukan halal self-declare dan mencapai target sertifikasi halal nasional.

Eny juga memberikan catatan tentang perlunya perhatian pada pengembangan sektor keuangan syariah sebagai motor penggerak ekonomi syariah. Upaya peningkatan market share keuangan syariah seharusnya tidak terbatas pada aksi konsolidasi perbankan syariah saja, tetapi juga pada penetrasi dan inklusi pada masyarakat luas. Maka itu, diperlukan lebih dari satu bank syariah besar untuk meningkatkan competitiveness pada industri sehingga produk dan layanan yang ditawarkan kepada masyarakat lebih bersaing dan efisien. 

“Sedikit dari banyak isu di atas perlu menjadi perhatian dan masuk ke komponen penyusunan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI) jilid kedua atau MEKSI 2024-2029. Penyusunan MEKSI jilid dua itu merupakan langkah awal dalam menjaga kontinuitas visi dan misi ekonomi syariah Indonesia dalam MEKSI sebelumnya. Maka itu, dokumen tersebut perlu memuat strategi dan program prioritas pengembangan ekonomi syariah di Indonesia selama 5 tahun ke depan dan menjadi acuan utama bagi stakeholder ekonomi syariah,” papar Eny.

Menurut Eny,  keterlibatan seluruh kementerian dan lembaga terkait ekonomi syariah penting dalam proses penyusunannya. Terakhir, target dan sasaran yang akan disusun dalam MEKSI 2024–2029 perlu diusulkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Itu disebabkan melalui kedua dokumen tersebut, keberlangsungan arah pengembangan ekonomi syariah secara nasional dapat dijalankan secara lebih terukur oleh kementerian dan lembaga yang terlibat. Kunci utama adalah sinergitas dan energi di dalam mewujudkan visi yang masih belum terwujud sepenuhnya untuk menjadi bangsa pemimpin ekonomi syariah dunia.

Terpenting lagi, masa depan ekonomi syariah bukan semata urusan pemerintah, pemangku otoritas atau komite, namun membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama masyarakat Indonesia. Sebab, kalau bukan sekarang kapan lagi ekonomi syariah berkembang di rumah sendiri? Kalau bukan kita, siapa lagi yang bertanggung jawab mengembangkan ekonomi syariah? (Yoyok B Pracahyo)

Example 300250
Example 120x600