BeritaLingkungan

Perdagangan Karbon di Papua Barat Daya Dinilai Merugikan Masyarakat Adat

×

Perdagangan Karbon di Papua Barat Daya Dinilai Merugikan Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Pemuda adat Salawati tengah dan organisasi AMAN saat memberikan keterangan pers terkait bisnis perdagangan karbon.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kegoatan pengelolaan perdagangan karbon dan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) oleh PT Perkasa bumi hijau Unit 1 di wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya dinilai merugikan masyarakat adat.

Hal itu disampaikan oleh pemuda adat Salawati Tengah, Samuel Moifilit. Menurutnya, bisnis yang masih dalam tahap penyusunan draft itu belum diketahui soal pembagian hasil dari perdagangan karbon itu sendiri.

“Kita juga tidak tahu apa yang nanti dihasilkan dari wilayah adatnya kita, perusahaan itu hanya modal mengklaim wilayahnya kita dengan hutan kemudian mempromosikan kepada dunia luar bahwa dia berhasil untuk menjaga krisis iklim lewat jasa lingkungan,”ujar Samuel Moifilit kepada teropongnews.com, Jumat (10/11/2023).

Seharusnya, sambung Samuel, pemerintah lebih memprioritaskan masyarakat adat atau pemilik lahan dalam upaya menjaga iklim tanpa harus melalui investor.

“Karena begitu ketika sudah tidak beroperasi maka tanah tersebut akan dikembalikan negara melalui bank tanah, secara otomatis kami sebagai masyarakat adat rugi. Pertama kita sudah tidak tahu soal bisnis karbon seperti apa, tidak tahu hasilnya berapa dan tentunya kami akan menjadi korban dari bisnis tersebut,”jelasnya.

5180
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Selain itu, kata Samuel, ketika perusahaan berhasil mendapatkan konsesi di wilayah adat, maka masyarakat adat tidak dapat lagi melakukan aktivitas di hutan tersebut.

“Misalnya potensi-potensi hutan di dalamnya, ada pohon-pohonan yang bisa dijadikan obat. Itu ketika kami mau tebang sudah tidak bisa. Dari dulu itu kita tidak hidup bergantungan kepada investasi atau perusahaan. Kami dulu memanfaatkan hutan hanya untuk kebutuhan hidup, bukan kebutuhan ekonomi. Jadi perusahaan ini tidak ada untungnya dengan kelanjutan hidup kami masyarakat adat,”terangnya.

Oleh karena itu, ia menolak bisnis perdagangan karbon sebagai jalan yang diambil pemerintah dalam mengatasi krisis iklim dan juga tidak menerbitkan izin kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan perdagangan karbon.

Menurutnya, solusi yang tepat adalah berfokus pada pengurangan emisi untuk memastikan suhu global berada di bawah 1,5 derajat celcius, sehingga tidak ada cara lain untuk
mengatasi krisis iklim selain pengurangan emisi bahan bakar fosil secara
besar-besaran, dan bukan menggantinya dengan solusi teknokratis sekedar menanam pohon dan menjual Karbon.

“Karena itu wilayah adatnya mereka, tanpa berbisnis pun wilayah adat mereka tidak pernah dirusak dan mereka tetap akan melestarikan wilayah adat mereka secara turun-temurun.”ucapnya.

Selanjutnya, Samuel akan melakukan konsolidasi dengan semua masyarakat pemilk lahan dan mendiskusikannya. Sebab, perusahaan tersebut belum bisa memastikan berapa persen bagian yang akan didapatkan masyarakat adat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong, Feki Mobalen mengatakan bahwa organisasi AMAN yang tersebar se-nusantara dengan tegas menolak proyek perdagangan karbon.

“Kami lebih merekomendasikan negara segera mengesahkan RUU masyarakat adat sebagai upaya menjaga kelestarian wilayah-wilayah adat dan hutan, supaya krisis iklim itu bisa terselesaikan. Selain itu pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota harus segera membahas dan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar bisa diketahui mana untuk cagar alam dan lain-lain,”katanya.

Selain itu, sambung Feki, pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diminta segera mengesahkan Perda masyarakat adat, karena sejauh ini masyarakat adat hanya melakukan pencegahan terhadap wilayah-wilayah yang masih hijau guna memberikan kontribusi iklim pada dunia.

“Kalau masyarakat ini jaga hutan, maka sudah tentu mereka berkontribusi untuk menjaga kelestarian iklim dunia dan yang menjaga itu masyarakat adat. Tapi negara justru memberikan ruang yang besar kepada investor yang dapat merusak hutan,”ungkapnya.

Menurutnya, untuk menjaga iklim global, perda masyarakat harus segera disahkan dan memberikan SK pengakuan agar mereka bisa menjaga hutan.

“Masyarakat adat tidak pernah tebang pohon dalam jumlah yang besar. Perusahaan juga harus tahu yang punya wilayah itu marga, dan hak wilayah atau menguasai itu ada di marga. Yang pertemuan mereka kemarin di vega hotel itu marga-marga yang dimaksud tidak dilibatkan dalam sosialisasi, sehingga nanti bisa menyebabkan konflik,”pungkasnya.