TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sejak dibuka pada Senin (20/11/2023) hingga Selasa (21/11/2023), peminat untuk mendaftar sebagai PJ Gubernur Maluku sangat sepi.
Pantauan Teropongnews.com, tidak seorang pun yang mendatangi Sekretariat Pendaftaran Bakal Calon PJ Gubernur Maluku, di ruang Media Informasi Terpadu (MERINDU) DPRD Provinsi Maluku untuk mendaftar.
Namun demikian, masih tersisa satu hari lagi, yakni Rabu (22/11/2023) yang diberikan kepada para peminat untuk mendaftar sebagai PJ Gubernur Maluku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Maluku, untuk menjaring calon PJ Gubernur Maluku menyampaikan mekanisme penjaringan calon PJ Gubernur Maluku.
“Pada tanggal 31 Oktober 2023, DPRD Provinsi Maluku telah menerima surat dari Kemendagri, yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, yang telah memastikan bahwa Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur, Barnabas Orno akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023. Atas dasar surat itu, maka DPRD Provinsi Maluku membentuk panitia kerja untuk proses penjaringan,” ungkap Ketua Tim Panitia Kerja DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers, di ruang MERINDU DPRD Provinsi Maluku, Jumat (17/11/2023) sore.
Menurut Wenno, setelah tim panja bersama pimpinan DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat, maka telah diputuskan untuk tim panitia kerja penjaringan PJ Gubernur Maluku membuka pendaftaran bagi putra dan putri bangsa ini, yang memenuhi persyaratan dan kriteria untuk menjadi PJ Gubernur Maluku, pasca berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub Maluku.
Dia mengaku, pendaftaran itu akan dibuka selama tiga hari terhitung sejak tanggal 20-22 November 2023 atau sejak Hari Senin hingga Rabu.
“Jam pendaftaran itu sesuai dengan jam kerja di DPRD Provinsi Maluku, yakni dimulai dari pukul 09.00 WIT, dan berakhir pada pukul 17.00 WIT. Kecuali pada hari Rabu atau hari ketiga, pendaftaran dibuka pada pukul 09.00 WIT dan berakhir pukul 00.00 WIT. Tempat pendaftaran itu di ruang MERINDU, kantor DPRD Provinsi Maluku yang menjadi Sekretariat Tim Panja penjaringan PJ Gubernur Maluku,” kata Wenno.
Dia mengaku, batas waktu yang diberikan kepada Tim Panja Penjaringan PJ Gubernur Maluku untuk menyelesaikan tugasnya, yaitu 30 November 2023.
Karena pada tanggal tersebut, nama-nama PJ Gubernur Maluku sudah harus ada di meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Berikut kriteria bagi bakal calon PJ Gubernur Maluku sesuai dengan peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 sebagai berikut:
- Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
- Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan tinggi madya di lingkup pemerintah pusat, atau pemerintah daerah bagi calon PJ Gubernur Maluku.
- Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit memiliki nilai baik.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah.
“Mereka yang ingin mendaftar itu harus datang sendiri, dan tidak diwakilkan untuk siapapun. Ini untuk membuktikan, bahwa yang bersangkutan itu betul-betul siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon PJ Gubernur Maluku,” tegas Wenno.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya calon pendaftar yang tersandung kasus korupsi, Wenno menegaskan, pihaknya akan meminta penjelasan dari aparat penegak hukum terhadap calon-calon yang telah mendaftarkan diri.
“Kan kita belum tahu duduk masalahnya. Tetapi belajar dari kasus di KKT, maka tim panja berencana akan menyurati, sekaligus bertanya kepada aparat penegak hukum terhadap orang-orang yang mendaftar itu. Apakah, ada tersandung masalah hukum atau tidak,” tandas Wenno.