TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pasangan suami istri Femmy Tjiulan dan Wiro kembali menjalani pemeriksaan di Polsek Sorong Barat terkait laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Sabtu (11/11/2023).
Kuasa hukum Femmy, Arfan Foretoka dan M. Rijal Uadi membeberkan bahwa mereka akan segera mengambil langkah hukum Praperadilan.
Upaya gugatan ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status kliennya. Selain itu, mereka juga mempertanyakan pertimbangan kemanusiaan pihak kepolisian, lantaran Femmy tidak diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Femmy disuruh tetap di Polsek Sorong Barat selama 24 jam hingga besok dilakukan penahanan. Padahal klien kami selama ini kooperatif dan selalu memenuhi panggilan polisi. Bahkan klien kami juga telah berupaya untuk melakukan mediasi dengan pihak pelapor, namun dia tidak datang,”jelas Arfan kepada awak media, Sabtu (11/11/2023).
Ia juga mempertanyakan mengapa kliennya harus ditahan, mengingat pihaknya telah melakukan upaya penanguhan penahanan, lantaran suami Femmy sedang sakit stroke dan harus dirawat langsung oleh istrinya.
“Sekarang, suami Femmy di rumah, klien saya di Polsek. Apakah tidak berdampak pada penyakitnya. Oleh karena itu kami meminta Kapolsek Sorong Barat dan Kapolres Kota Sorong untuk memperhatikan kasus ini,”ucapnya
Selain itu, ia juga akan meminta bantuan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong untuk membantu kliennya agar tidak ditahan.
“Ini kan permasalahannya antara Wiro dan saudaranya, WNL. Lalu, kenapa merembes ke Femmy? Dia kan tidak tahu menahu soal urusan itu,” kata Arfan.
Arfan membeberkan, laporan terhadap kliennya bermula bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara Wiro dan WNL yang merupakan kakak beradik. Yang mana transaksi tersebut kurang lebih 8 tahun yang lalu.
“Menurut keterangan Wiro, klien kami, transaksi tersebut terjadi karena asas kepercayaan. Wiro membeli mesin pancang tersebut dari adiknya seharga Rp40 juta. Namun, karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota atau kwitansi yang dibuat,”beber Arfan.
Namun belakangan ini, WNL mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sorong Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Arfan Foretoka mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pra peradilan atas laporan tersebut. Hal ini dikarenakan ada beberapa proses yang diduga dilanggar oleh penyidik. Misalnya, WRL dan FT belum ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan.
Selain itu, pada saat mediasi pertama, WrL datang, tetapi WNL tidak datang. Hal ini membuat pihaknya tidak mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh WLN.
“Jika WNL memang merasa bahwa Rp40 juta tersebut belum dibayar, kami bersedia untuk membayarnya,” kata Arfan Foretoka.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi dari pihak Polsek Sorong Barat.