TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Arsyad Sehwaky menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal, Rabu (1/11/2023)
Perjanjian Kerjasama antarkedua lembaga negara itu dilaksanakan di Hotel Gega Kota Sorong bersamaan dengan penandatanganan PKS KPU Provinsi Papua Barat Daya bersama Kajati PB dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi ke-38 itu dengan Kajari Sorong.
Kehadiran Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky dalam kegiatan penandatanganan PKS didampingi Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Steven Eibe, dan staf Sekretariat KPU setempat.
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky mengatakan Perjanjian Kerjasama antara KPU Raja Ampat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal terdapat beberapa ruang lingkup yang akan dijalani bersama
“Dalam naskah perjanjian kerjasama tersebut terdapat beberapa ruang lingkup kerjasama seperti penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi serta pemberian bantuan hukum,” ungkap Arsyad Sehwaky.
Selain itu, sambung Arsyad pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kegiatan lain yang disepakati para pihak.