TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Lahan pembangunan Kantor Distrik Waisai Kota dan Kantor DPRK Raja Ampat memasuki babak baru, Junaidi Bondahara, S.H. meminta semua pihak terkait untuk berikan penjelasan dan dan segera selesaikan masalah.
“Mereka ini (Keluarga Kome-Ajuan) adalah yang betul-betul punya garapan lahan tersebut yang mana pada tahun 2000 tanah garapan mereka itu dipinjam oleh Pemerintah Distrik Waigeo Selatan, waktu itu Pak Oktovianus Mayor namun sampai saat ini tidak pernah direalisasikan,” ucap Junaidi Bondahara SH, Jumat (24/11/2023).
Dalam keterangannya Junaidi mengatakan sebelumnya keluarga Kome-Ajuan sudah menyurat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat. Dengan surat masuknya permohonan mereka, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan disposisi.
Dikatakan Junaidi kepada media ini, didalam isi surat disposisi itu ditulis “Tolong ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku”.
“Itu bagian penting isi disposisi pembayaran lahan sehingga mereka juga punya pengharapan bahwa tanah yang mereka garap ini pasti dibayarkan, ternyata sampai saat ini mereka tidak pernah merasakan atau menerima mereka punya biaya ganti rugi,” kata dia.
Olehnya, Junaidi dan keluarga mempertanyakan pihak yang menerima pembayaran lahan garapan tersebut.
“Sebenarnya yang perlu kita tanya di sini, siapakah yang sebenarnya menerima uang itu, namun sampai saat ini tidak ada penyampaian secara detile dan jelas terhadap pihak keluarga bahwa yang menerima itu siapa, mereka menutupi itu semua,” ungkap Junaidi.
Junaidi mengatakan, beberapa waktu lalu keluarga Kome-Ajuan telah melakukan mediasi dengan Pemda Raja Ampat dan Pemerintah Distrik untuk mencari titik dalam masalah tersebut namun hingga saat ini belum ada realisasi.
Pasalnya, dari semua surat pernyataan yang ditandatangani oleh berbagai pihak, baik Pemda dan tokoh adat menunjukkan bahwa kepemilikan lahan tersebut adalah SAH dan benar milik keluarga Kome-Ajuan, sehingga berhak menerima pembayaran lahan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Adapun demikian, junaidi mengatakan anggaran yang anggarkan untuk pembayaran lahan bersumber dari APBD-P senilai 20 Milyar tersebut telah di gelapkan oleh sejumlah oknum pejabat sehingga tidak tersalurkan kepada keluarga Kome-Ajuan.
“Anggaran yang begitu besar dengan APBD perubahan tahun 2019 yang keluar 20 miliar itu sasarannya ke mana?” Junaidi bertanya.
Sementara itu dalam keterangannya, Junaidi membeberkan adanya dugaan penggelapan uang pembebasan lahan yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah dan salah satu pimpinan Institusi Penegak Hukum di Raja Ampat, hal ini diungkapkannya berdasarkan bukti rekaman suara yang disampaikan oleh salah satu Tokoh Adat.
“Ternyata apa yang disampaikan salah satu Tokoh ini, uang 20 miliar mereka buka 8 miliar, lalu 12 miliar ini mereka pencuri di situ. Ada beberapa pejabat di pemda Raja Ampat dan salah satu Institusi. Kami punya bukti rekaman yang sangat jelas sehingga kami merasa bahwa ini sudah sangat keterlaluan, maka lewat kami punya kuasa hukum kami akan naikkan ini ke pengadilan karena kami punya bukti semua sudah lengkap,” tutup Junaidi.